SP 71/DHMS/OJK/X/2020
SIARAN PERS
PERKOKOH DAYA TAHAN EKONOMI OJK DUKUNG KEMENDES
DIRIKAN LEMBAGA KEUANGAN DESA
Surabaya, 21 Oktober 2020. Otoritas Jasa Keuangan
mendukung program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi untuk mendirikan dan mengembangkan bersama Lembaga Keuangan Desa
(LKD) yang merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) unit usaha dari Badan Usaha
Milik Desa Bersama (BUMDESMA).
Pendirian LKD hasil transformasi dari eks Unit
Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Mandiri Desa ini sejalan dengan komitmen OJK untuk terus meningkatkan dan
mengembangkan perekonomian desa guna mendorong kesejahteraan masyarakat
khususnya di pedesaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar serta
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bertemu di Gedung Grahadi
Surabaya, Rabu untuk meresmikan Pencanangan Program Pendirian LKD dan
menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) OJK dan Kemendes
tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan, Pengembangan Bum Desa/Bum
Desa Bersama Serta Pengembangan LKM Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Kawasan Transmigrasi.
Penandatanganan PKB dilakukan oleh Deputi
Komisioner Pengawas Bank IV OJK Ahmad Soekro Tratmono dan Plt. Sekretaris
Jenderal Kemendesa PDDT Taufik Madjid.
Penandatanganan PKB ini merupakan kelanjutan dari
Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemendesa PDTT yang dikeluarkan pada Juli lalu.
Melalui PKB ini kedua lembaga akan mengoptimalkan peran dan sinergi BUM
Desa/BUM Desa Bersama dan LKM dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi
serta meningkatkan inklusi keuangan di wilayah Desa, Perdesaan, Daerah Tertinggal,
dan Kawasan Transmigrasi.
Pada tahap awal, di Jawa Timur ini akan
didirikan sebanyak 147 LKD sebagai proyek percontohan (pilot project)
yang akan mengelola dana bergulir sekitar Rp 600 miliar yang selama ini
dikelola oleh unit usaha simpan pinjam Bumdesma.
Operasional LKD ini akan mengadopsi skema Bank
Wakaf Mikro yang tidak menerima dana simpanan masyarakat (non deposit taking),
menggunakan basis kelompok, tidak mengenakan bunga kecuali biaya administrasi
dan mendapat pendampingan dari OJK .
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
mengatakan keberadaan LKD ini sejalan dengan program OJK, Kemendes dan
pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan membangun negara melalui pedesaan.
“LKD ini merupakan wujud kita membangun negara
melalui desa dan ini bagian dari tujuan OJK untuk memberi kontribusi pada
perekonomian nasional,” kata Wimboh.
Sementara Halim Iskandar mengharapkan pendirian LKD
ini bisa mewujudkan mimpi pembangunan lembaga keuangan besar yang tumbuh dan
bersumber serta bermanfaat bagi masyarakat desa .
Menurutnya keberadaan LKD akan mengembalikan
program eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri Desa sesuai tujuan awal mengurangi kemiskinan di
pedesaan dan akan dikembangkan ke seluruh desa di Indonesia.
Sedangkan Gubernur Jatim Khofifah menyampaikan
apresiasi kepada OJK dan Kemendes yang telah bergerak cepat mewujudkan program
ini yang diharapkan bisa menggerakkan perekonomian khususnya di pedesaan dan
bangkit dari dampak Covid 19.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik
Anto Prabowo
Telp.
021.29600000 Email: humas@ojk.go.id