SP - PERPANJANGAN KEBIJAKAN STIMULUS COVID-19 UNTUK LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.pdf
SP 86/DHMS/OJK/XII/2020
SIARAN PERS
PERPANJANGAN KEBIJAKAN STIMULUS COVID-19 UNTUK LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Jakarta, 29 Desember 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, OJK pada April 2020 telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank yang berlaku selama setahun. Dengan terbitnya POJK 58/POJK.05/2020 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2022.
Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.
Pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan ini, antara lain:
Dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan baik subjek pengaturan (LJKNB) maupun objek pengaturan yang diberikan relaksasi selama masa pandemi Covid-19, antara lain mencakup:
a. Penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending).
b. Jenis relaksasi yang ditambah dalam POJK dimaksud mencakup:
c. Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan tanggal 17 April 2022, kecuali:
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo
Telp. 021.29600000 Email: humas@ojk.go.id
Right Menu Subsite