Sign In

Siaran Pers: Satgas Waspada Investasi Imbau Masyarakat Waspadai Fintech Peer to Peer Lending Tidak Berizin

 Siaran Pers: Satgas Waspada Investasi Imbau Masyarakat Waspadai Fintech Peer to Peer Lending Tidak Berizin

Jul 27 2018
Jumlah Download : 3
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
   

 

SP-05/VII/SWI/2018


SIARAN PERS

SATGAS WASPADA INVESTASI IMBAU MASYARAKAT WASPADAI FINTECH PEER  TO PEER LENDING TIDAK BERIZIN


Jakarta, 27 Juli 2018. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech peer to peer lending) tanpa izin OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, mengatakan berdasarkan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

"Namun Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam.

Menurutnya, Satgas Waspada Investasi telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk:

  1. Menghentikan kegiatan peer to peer lending
  2. Menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang
  3. Menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna
  4. Segera mengajukan pendaftaran ke OJK

Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending   yang tidak berizin. Selain itu peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut," katanya.

Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

***

Informasi lebih lanjut:

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Telp: 021-29600000, Email: tongam.tobing@ojk.go.id/website: www.ojk.go.id


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi