Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) triwulan II-2024 tetap terjaga di tengah peningkatan
tekanan di pasar keuangan global, seiring ketidakpastian ekonomi global dan risiko
geopolitik dunia yang masih tinggi. Memasuki awal triwulan III-2024, tekanan terpantau
mereda, namun berbagai faktor risiko yang berkembang tetap perlu dicermati dan diantisipasi.
Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
sebagaimana disepakati dalam rapat berkala KSSK III tahun 2024 pada Senin (29 Juli 2024)
akan terus memperkuat koordinasi serta meningkatkan kewaspadaan seiring masih
berlanjutnya ketidakpastian ekonomi global dan dinamika geopolitik dunia, termasuk
rambatannya pada perekonomian dan sektor keuangan domestik.
Ketidakpastian pasar keuangan global tetap tinggi, di tengah pertumbuhan ekonomi
dunia yang stabil. Dalam laporan terbaru World Economic Outlook (WEO) Juli 2024, IMF
memproyeksikan ekonomi global tumbuh 3,2% yoy pada 2024, dibandingkan 3,3% yoy pada
tahun sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi AS tetap baik didorong permintaan domestik,
sedangkan ekonomi Tiongkok belum kuat dengan pertumbuhan triwulan II-2024 sebesar 4,7%
yoy, seiring lemahnya permintaan domestik dan berlanjutnya tekanan sektor properti.
Perkembangan terkini menunjukkan inflasi AS di Juni 2024 menurun sejalan dengan turunnya
tekanan harga energi dan perumahan, sementara tingkat pengangguran di AS meningkat, yang
kemudian mendorong prakiraan penurunan Fed Funds Rate (FFR) dapat lebih cepat dari
proyeksi sebelumnya pada akhir tahun 2024. Namun demikian, yield US Treasury 10 tahun
diprakirakan tetap tinggi karena kebutuhan pembiayaan defisit anggaran Pemerintah AS. Selain
itu, indeks mata uang dolar juga masih kuat. Perkembangan ini membuat ketidakpastian pasar
keuangan global masih tinggi, yang bersamaan dengan ketegangan geopolitik yang belum
mereda, dan perkembangan politik yang dinamis seiring penyelenggaraan Pemilu di berbagai
negara (termasuk AS), mengakibatkan aliran modal ke negara berkembang relatif terbatas. Ke
depan, penguatan respons kebijakan perlu terus dilakukan untuk memitigasi dampak negatif
dari rambatan ketidakpastian global terhadap perekonomian negara berkembang, termasuk
Indonesia.
Di tengah tingginya ketidakpastian global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan
kinerja yang baik. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan II-2024 diprakirakan tetap tumbuh di
atas 5% yoy, melanjutkan kinerja triwulan I-2024 yang tumbuh sebesar 5,11% yoy, didukung
oleh konsumsi rumah tangga dan investasi. Ekspor barang diprakirakan meningkat, didorong
ekspor produk manufaktur dan pertambangan, terutama ke negara mitra dagang utama seperti
India dan Tiongkok. Ke depan, peningkatan aktivitas perekonomian domestik diprakirakan
berlanjut hingga akhir tahun 2024. Kebijakan belanja pemerintah untuk menjaga stabilitas harga
dan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk masyarakat rentan diharapkan mendorong
laju pertumbuhan konsumsi masyarakat. Selain itu, aktivitas penyelenggaraan Pilkada serentak
pada bulan November 2024 diprakirakan juga memberikan dampak positif bagi aktivitas
konsumsi. Investasi diprakirakan menguat sejalan dengan penyelesaian target pembangunan
infrastruktur dan investasi sektor swasta. Sementara dari sisi produksi, aktivitas perekonomian
masih ditopang sektor manufaktur, konstruksi, dan perdagangan yang diprakirakan tetap kuat
seiring dengan peningkatan nilai tambah dan output produksi didukung oleh keberlan-
jutan hilirisasi. Dengan perkembangan ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024
diprakirakan pada kisaran 5,0-5,2% yoy.
Nilai tukar Rupiah menguat dipengaruhi bauran kebijakan moneter yang ditempuh BI
dalam memitigasi dampak rambatan global. Nilai tukar Rupiah per tanggal 26 Juli 2024
menguat 0,52% mtd dibandingkan dengan posisi akhir Juni 2024. Sementara jika dibandingkan
dengan level akhir Desember 2023, nilai tukar Rupiah melemah 5,48% ytd sejalan dengan
kondisi global, namun masih lebih rendah dibandingkan dengan pelemahan mata uang negara
negara kawasan, seperti Won Korea (6,93% ytd) dan Yen Jepang (8,27% ytd). Kinerja Rupiah
yang membaik tersebut ditopang oleh komitmen BI menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta
berlanjutnya aliran masuk modal asing dan surplus neraca perdagangan barang. Posisi
cadangan devisa Indonesia akhir Juni 2024 meningkat menjadi sebesar 140,2 miliar dolar AS,
setara dengan pembiayaan 6,3 bulan impor atau 6,1 bulan impor dan pembayaran utang luar
negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan bergerak stabil dengan kecenderungan menguat
sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi, dan tetap baiknya pertumbuhan
ekonomi Indonesia, serta komitmen BI untuk terus menstabilkan nilai tukar Rupiah yang
kemudian mendorong berlanjutnya aliran masuk modal asing. BI terus mengoptimalkan seluruh
instrumen moneter, termasuk memperkuat strategi operasi moneter pro-market melalui
optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI, dan terus memperkuat koordinasi dengan
Pemerintah untuk implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber
Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023.
Inflasi menurun dan tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,5±1%. Inflasi Indeks Harga
Konsumen (IHK) Juni 2024 tercatat 2,51% yoy sejalan dengan rendahnya inflasi inti dan
inflasi administered prices (AP) yang masing-masing sebesar 1,90% yoy dan 1,68% yoy.
Inflasi volatile food (VF) turun cukup dalam di sebagian besar wilayah Indonesia sehingga
tercatat sebesar 5,96% yoy, lebih rendah dari inflasi bulan sebelumnya sebesar 8,14% yoy.
Perkembangan positif ini dipengaruhi oleh peningkatan pasokan pangan seiring berlanjutnya
musim panen, serta dampak positif sinergi pengendalian inflasi melalui Gerakan Nasional
Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) oleh Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah
(TPIP/TPID) di berbagai daerah. Sementara itu, inflasi IHK Juli 2024 menurun menjadi 2,13%
yoy, ditopang oleh inflasi VF dan AP yang turun menjadi 3,63% yoy dan 1,47% yoy, sedangkan
inflasi inti sedikit meningkat menjadi 1,95% yoy, Ke depan, Pemerintah dan BI meyakini inflasi
IHK tetap terkendali dalam kisaran 2,5±1% pada tahun 2024 dan 2025. Inflasi inti diprakirakan
terjaga seiring dengan ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas
perekonomian yang masih besar dan dapat merespons permintaan domestik, imported
inflation yang terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah oleh BI, serta
dampak positif berkembangnya digitalisasi. Prospek terjaganya inflasi turut didukung konsistensi
bauran kebijakan fiskal sebagai shock absorber dan kebijakan moneter yang pro-stability, serta
sinergi pengendalian inflasi VF antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan BI.
Kinerja APBN sampai dengan triwulan II-2024 tetap terjaga dengan defisit yang terkendali,
di tengah gejolak ekonomi global. Pendapatan negara terkontraksi 6,2% yoy, sedangkan
belanja negara tumbuh sebesar 11,3% yoy. Dengan kinerja tesebut, APBN mencatatkan defisit
sebesar Rp77,3 triliun atau 0,34% PDB, tetap terkendali dengan keseimbangan primer masih
surplus sebesar Rp162,7 triliun. Kinerja APBN yang diprakirakan tetap terjaga sampai akhir
tahun ini akan menjadi fondasi kuat untuk mendukung transisi yang solid di tahun 2025.
Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.320,7 triliun atau 47,1% dari target APBN
2024, terkontraksi 6,2% yoy. Realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp1.028,0 triliun,
atau terkontraksi 7,0% yoy, yang dipengaruhi oleh penurunan penerimaan pajak serta
kepabeanan cukai karena moderasi harga komoditas, peningkatan restitusi, serta terjadinya
downtrading ke golongan rokok dengan tarif CHT yang lebih rendah. Di sisi lain, realisasi PNBP
mencapai Rp288,4 triliun, terkontraksi 4,5% yoy, dipengaruhi oleh penurunan lifting migas serta
moderasi harga mineral dan batubara.
Realisasi Belanja Negara mencapai Rp1.398,0 triliun atau tumbuh 11,3% yoy, terutama
dipengaruhi upaya untuk terus menopang berbagai agenda pembangunan, mendorong
pertumbuhan ekonomi, dan tetap menjaga kesejahteraan masyarakat. Realisasi belanja negara
meliputi realisasi belanja pemerintah pusat yang mencapai Rp997,9 triliun, tumbuh 11,9% yoydan realisasi transfer ke daerah yang mencapai Rp400,1 triliun, tumbuh 9,9% yoy. Peningkatan
realisasi belanja negara terutama untuk pelaksanaan berbagai program yang manfaatnya
langsung dirasakan oleh masyarakat seperti program Kartu Sembako, PKH, PIP, bantuan alat
dan mesin pertanian, subsidi energi, dan stabilisasi harga pangan. Selain itu, belanja negara
dimanfaatkan untuk dukungan kegiatan Pemilu 2024, pembayaran gaji dan tunjangan
ASN/TNI/Polri (termasuk THR, gaji 13, dan kenaikan gaji), serta dukungan untuk Proyek
Strategis Nasional (PSN).
Realisasi pembiayaan anggaran mencapai Rp168,0 triliun atau 32,1% dari APBN. Realisasi
tersebut terdiri dari realisasi pembiayaan utang yang mencapai Rp214,7 triliun (33,1% dari target
APBN 2024 sebesar Rp648,1 triliun), yang meliputi penerbitan SBN (neto) sebesar Rp206,2
triliun dan pinjaman (neto) sebesar Rp8,5 triliun. Pembiayaan utang masih on-track untuk
memenuhi kebutuhan APBN. Pengelolaan pembiayaan utang dilaksanakan secara hati-hati dan
terukur dengan memperhatikan dinamika perekonomian dan pasar keuangan serta kondisi
likuiditas Pemerintah, serta menjaga keseimbangan antara biaya dan risiko utang. Sementara
itu, realisasi pembiayaan investasi mencapai Rp47,8 triliun antara lain untuk mendukung
peningkatan akses pembiayaan perumahan bagi MBR dan penguatan kualitas SDM.
Pemerintah terus mengoptimalkan peran APBN sebagai shock absorber dalam
mendukung kebijakan countercyclical di tengah ketidakpastian global yang eskalatif.
APBN diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui penyaluran berbagai program
perlindungan sosial, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendukung pencapaian target
pembangunan nasional. Paket kebijakan penguatan sektor perumahan melalui pemberian
insentif fiskal (PPN DTP) yang dilakukan di 2023 tetap dilanjutkan di tahun 2024. Selain itu,
untuk meningkatkan kualitas pengelolaan fiskal khususnya kas Pemerintah Pusat, Pemerintah
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 tahun 2024 tentang Strategi dan
Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat. Pemerintah
konsisten mendukung agenda pembangunan nasional antara lain penguatan SDM (pendidikan
dan kesehatan), penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem,
pengendalian inflasi (stabilisasi harga), pembangunan IKN, serta penyelesaian PSN. Untuk
mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di IKN, Pemerintah memberikan fasilitas
perpajakan yang ditetapkan melalui penerbitan PMK No.28/2024 tentang Fasilitas Perpajakan
dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Secara umum, fasilitas yang diberikan meliputi tiga
kategori, yaitu fasilitas PPh, fasilitas PPN, dan fasilitas kepabeanan. Selain itu, Pemerintah
mendukung hilirisasi dengan kebijakan fiskal, insentif, dan bersinergi dengan peraturan K/L
terkait, sehingga diharapkan dapat memperkuat ekspor, rantai pasok global, dan lapangan kerja
dengan upah yang lebih layak.
BI terus memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah masih tingginya ketidakpastian
pasar keuangan global. Kebijakan moneter akan tetap difokuskan untuk menjaga stabilitas
(pro-stability), sedangkan kebijakan makroprudensial, digitalisasi sistem pembayaran,
pendalaman pasar uang, serta program ekonomi-keuangan inklusif dan hijau terus diarahkan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (pro-growth).
Sejalan dengan arah bauran kebijakan tersebut, BI mempertahankan BI-Rate sebesar
6,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,50%, dan suku bunga Lending
Facility sebesar 7,00% pada RDG Mei-Juli 2024. Keputusan ini konsisten dengan kebijakan
moneter yang pro-stability sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan
tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025. Fokus kebijakan
moneter dalam jangka pendek diarahkan untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar
Rupiah dan menarik aliran masuk modal asing. BI juga terus memperkuat kebijakan stabilisasi
nilai tukar Rupiah sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation,
melalui: (i) penguatan strategi operasi moneter yang pro-market untuk meningkatkan efektivitas
kebijakan moneter dan stabilisasi nilai tukar Rupiah, termasuk melalui: (a) struktur suku bunga
di pasar uang Rupiah untuk menjaga daya tarik imbal hasil dan meningkatkan aliran masuk
portofolio asing ke aset keuangan domestik, dan (b) optimalisasi SRBI, SVBI, dan SUVBI; (ii)
penguatan intervensi di pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan SBN di pasar sekunder; (iii) penguatan strategi transaksi
term-repo dan swap valas yang kompetitif guna menjaga kecukupan likuiditas perbankan, serta
(iv) penguatan koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung
implementasi instrumen penempatan valas DHE SDA.
Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan
perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga, antara lain dengan:
a. Memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong
pertumbuhan kredit/pembiayaan melalui perluasan cakupan sektor prioritas, yakni sektor
penunjang hilirisasi, konstruksi dan real estate produktif, ekonomi kreatif, otomotif,
perdagangan, Listrik-Gas-Air Bersih (LGA), dan jasa sosial; serta penyesuaian besaran
insentif untuk setiap sektor yang berlaku sejak 1 Juni 2024. Implementasi KLM telah
memberikan tambahan likuiditas sebesar Rp91 triliun sehingga total insentif likuiditas
mencapai Rp256 triliun pada akhir Juni 2024, dan diprakirakan meningkat hingga akhir tahun
2024 menjadi Rp280 triliun.
b. Mempertahankan: (i) Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%; dan (ii) Rasio
Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%;
c. Melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV)
Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti dan
melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor
menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, dengan tetap
memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko;
d. Melanjutkan pelonggaran likuiditas dengan mempertahankan rasio Penyangga Likuiditas
Makroprudensial (PLM) pada level 5% untuk Bank Umum Konvensional (BUK), dengan
fleksibilitas repo sebesar 5%; dan rasio PLM syariah pada level 3,5% untuk Bank Umum
Syariah/Unit Usaha Syariah (BUS/UUS), dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5%; dan
e. Penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri
Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan
perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku sejak 1 Agustus
2024.Penyempurnaan tersebut mencakup pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan
pendanaan luar negeri dalam RPLN, serta pengaturan mengenai batas maksimum RPLN
sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal 0% atau ± 5%.
Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat keandalan infrastruktur dan
struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem
pembayaran, melalui: (i) penguatan sinergi dan inovasi dalam rangka perluasan akseptasi
digital layanan pembayaran digital, serta inklusi ekonomi dan keuangan UMKM; (ii)
perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan
31 Desember 2024 dengan ketentuan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI
maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah; (iii) perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK)
sampai dengan 31 Desember 2024 dengan kebijakan batas minimum pembayaran oleh
pemegang KK sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar
maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000; dan (iv) penguatan literasi
digital dan manajemen risiko penyelenggara dan masyarakat pengguna sistem pembayaran. BI
juga meluncurkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 yang diarahkan untuk
membangun sistem pembayaran yang berdaya tahan dalam struktur yang terkonsolidasi.
BI terus mengarahkan seluruh kebijakan pendukung untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan. BI memperkuat dan memperluas kerja sama internasional pada
area kebanksentralan antara lain melalui konektivitas sistem pembayaran dan transaksi
menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan
perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait. BI juga terus bersinergi
secara erat dengan Pemerintah, perbankan, dan institusi lainnya untuk melanjutkan dukungan
pengembangan UMKM serta Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai sumber baru
pertumbuhan ekonomi Indonesia. BI juga melanjutkan pendalaman pasar uang dan valas,
berkoordinasi dengan pemangku kebijakan lainnya, dalam rangka mendukung stabilitas nilai
tukar Rupiah.
Untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi, sinergi
kebijakan BI dengan Pemerintah terus ditingkatkan. BI memperkuat koordinasi kebijakan
dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis, termasuk program GNPIP
di berbagai daerah dalam TPIP/TPID, serta Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi
Pemerintah Pusat dan Daerah (P2DD).
Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat,
likuiditas yang memadai, profil risiko yang manageable, serta kinerja sektor jasa keuangan yang
baik. Di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian dan gejolak geopolitik global,
kinerja industri perbankan Indonesia per Juni 2024 terjaga stabil, didukung dengan tingkat
permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Perbankan yang tinggi sebesar 26,18%.
Kinerja intermediasi terjaga baik dengan kredit tumbuh 12,36% yoy atau sebesar Rp7.478 triliun
didorong oleh kredit investasi yang mencapai 15,09% yoy dan Kredit Modal Kerja yang tumbuh
sebesar 11,68% yoy. Sejalan dengan pertumbuhan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga
tumbuh menjadi 8,45% yoy atau sebesar Rp8.722 triliun, dengan giro yang menjadi kontributor
terbesar yaitu tumbuh 13,48% yoy.
Likuiditas perbankan pada Juni 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit
(AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 112,33% dan 25,37%,
jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%. Risiko kredit perbankan juga
terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) nett dan NPL gross yang tetap rendah di
bawah ambang batas, masing-masing berada di 0,78% dan 2,26%.
Kinerja pasar saham domestik pada triwulan II-2024 terdampak oleh peningkatan tekanan
di pasar global. Per 28 Juni 2024, IHSG ditutup pada posisi 7.063,58, terkontraksi sebesar
3,09% qtq atau melemah 2,88% ytd, dengan investor nonresiden membukukan net sell sebesar
Rp34,00 triliun qtq atau Rp7,73 triliun ytd. Nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp12.092 triliun atau
tumbuh sebesar 3,58% ytd. Sementara itu, penghimpunan dana oleh korporasi di pasar modal
di periode yang sama cukup solid, tercatat nilai penawaran umum sebesar Rp120,00 triliun
dengan 26 emiten baru.
Memasuki bulan Juli 2024, tekanan di pasar keuangan domestik terpantau mulai mereda sejalan
dengan perkembangan global dan perkembangan perekonomian domestik. Nonresiden kembali
membukukan net buy di pasar saham domestik dan per 26 Juli 2024 (mtd) tercatat net buy
sebesar Rp5,27 triliun, namun secara ytd tercatat net sell Rp2,46 triliun. IHSG ditutup pada
posisi 7.288,17 per 26 Juli 2024 atau menguat sebesar 0,21% ytd. Penghimpunan dana di pasar
modal per 26 Juli 2024 mencatatkan nilai penawaran umum sebesar Rp129,68 triliun dengan
26 emiten baru.
Di sektor perasuransian, total aset industri asuransi per Juni 2024 mencapai Rp1.126,3 triliun
atau tumbuh 1,14% yoy. Kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi cukup
baik yakni di Juni 2024 mencapai Rp165,18 triliun, tumbuh 10,06% yoy. Secara umum,
permodalan di industri asuransi pada Juni 2024 solid, dengan Risk Based Capital (RBC)
industri asuransi jiwa, serta asuransi umum dan reasuransi pada Juni 2024 masing-masing
sebesar 431,43% dan 320,70%, jauh di atas ambang batas 120%. Di sisi industri dana
pensiun, total aset dana pensiun per Juni 2024 tumbuh 7,58% yoy atau sebesar Rp1.448,3
triliun, dengan aset dana pensiun sukarela sebesar Rp372,70 triliun atau tumbuh 3,91% yoy.
Adapun pada perusahaan penjaminan, pertumbuhan outstanding penjaminan tercatat
tumbuh 15,79% yoy dengan nominal mencapai Rp415,57 triliun pada Juni 2024.
Di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro
dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), piutang pembiayaan perusahaan
pembiayaan tumbuh di level yang tinggi yakni sebesar 10,72% yoy pada Juni 2024, dengan
pembiayaan modal kerja sebagai penopang pertumbuhan yang tumbuh sebesar 11,46% yoy.
Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) nett
tercatat sebesar 0,87% dan NPF gross sebesar 2,80%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan
berada pada level yang memadai dan tercatat sebesar 2,44 kali. Sementara itu, pada Fintech
Peer-to-Peer (P2P) Lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan pada Juni 2024 tercatat
26,73% yoy atau sebesar Rp66,79 triliun, dengan penyaluran pembiayaan kepada sektor
- 6 -
produktif sebesar Rp8,33 triliun (12,47% dari total pembiayaan P2P). Tingkat risiko kredit macet
secara agregat (TWP90) turun dan dalam kondisi terjaga di posisi 2,79%.
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa
keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil kebijakan sebagai berikut:
a. OJK senantiasa mencermati dinamika global dan potensi dampak rambatannya terhadap
sektor jasa keuangan agar dapat mengambil langkah antisipatif, serta meminta industri jasa
keuangan untuk melakukan langkah mitigasi yang diperlukan. Koordinasi dengan anggota
KSSK juga terus ditingkatkan, disertai komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang
dibutuhkan secara tepat guna dan tepat waktu.
b. Terkait restrukturisasi KUR, OJK mendukung penuh program restrukturisasi KUR yang pada
dasarnya sejalan dengan ketentuan yang ada saat ini, yaitu POJK mengenai kualitas aset
(POJK Nomor 40/POJK.03/2019) dimana restrukturisasi dilakukan pada debitur yang
memiliki prospek usaha. Oleh karena itu, kerangka regulasi yang ada saat ini telah tersedia
dan mencukupi untuk terlaksananya program restrukturisasi KUR dalam rangka mendorong
kinerja UMKM nasional.
c. Sebagai upaya penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan UU P2SK, OJK telah
menerbitkan POJK No.5/2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan
Permasalahan Bank Umum. Selain itu, OJK telah menindaklanjuti dan menyelaraskan
dengan UU P2SK terutama mengenai penyesuaian nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat
menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta persyaratan mengenai BPR dan BPR Syariah
yang dapat melakukan penawaran umum dalam POJK No.7/2024 tentang BPR dan BPR
Syariah.
d. Sejalan dengan kebijakan sebelumnya di sektor perbankan, OJK mengakhiri kebijakan
stimulus Covid-19 sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) terkait penilaian kualitas
aset pembiayaan pada 17 April 2024. Berakhirnya kebijakan stimulus ini konsisten dan
sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, kecukupan pencadangan, dan
pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah.
e. Terkait penyempurnaan ketentuan pada aspek governance dan prudential atas kegiatan
pembiayaan transaksi efek baik margin atau short sell kepada nasabah oleh Perusahaan
Efek, sekaligus memberikan ketentuan khusus pelaksanaan short selling oleh Liquidity
Provider, OJK telah menerbitkan POJK No.6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh
Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. OJK
juga mengeluarkan ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik/digital
dan tata kelola pengembangan produk asuransi yakni POJK No.8/2024 tentang Produk
Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
f.
Sebagai tindak lanjut implementasi POJK No.3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK
akan menerima dan melakukan proses penilaian bagi calon Peserta Regulatory Sandbox
dan Penyelenggara ITSK dari klaster model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang telah
ditetapkan untuk diatur dan diawasi oleh OJK. Selain itu, OJK akan menerbitkan ketentuan
terkait Pemeringkat Kredit Alternatif dan petunjuk pelaksanaan dari Regulatory Sandbox,
Pendaftaran dan Pelaporan Penyelenggara ITSK, serta Asosiasi di Sektor ITSK.
g. Dari sisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan
Konsumen (PEPK), saat ini OJK sedang memfinalisasi ketentuan dasar penguatan
pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan
Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 Kementerian/Lembaga.
h. Dalam rangka memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat terhadap meningkatnya
penipuan secara online yang memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening
bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet), maka OJK bersama
regulator, lembaga, dan pihak terkait akan membentuk anti-scam centre yang ditargetkan
akan beroperasi dalam waktu dekat, serta akan menerbitkan Panduan Resiliensi Digital
(Digital Resilience) yang dapat digunakan oleh bank dalam mendukung proses akselerasi
transformasi digital.
Dari sisi penjaminan simpanan perbankan, jumlah rekening nasabah yang dijamin
seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Juni 2024 mencapai 99,94% dari total
rekening atau setara 583.822.118 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98%
dari total rekening atau setara 15.381.828 rekening untuk nasabah BPR/BPRS. LPS secara
berkala terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika suku bunga simpanan,
kinerja perbankan, ekonomi dan SSK dalam kaitannya dengan Tingkat Bunga Penjaminan
(TBP) sehingga dapat tetap akomodatif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi
perbankan. Pada periode penetapan reguler Mei 2024, Rapat Dewan Komisioner (RDK)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga
Penjaminan (TBP) yaitu 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk
simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan valuta asing (valas) di Bank Umum.
Kebijakan LPS di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank tetap diarahkan untuk
mendukung kinerja ekonomi, pemeliharaan stabilitas SSK serta menjaga dan
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Kebijakan LPS
tersebut ditempuh melalui: (i) Senantiasa melakukan monitoring atas kecukupan cakupan
penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90%, serta terus
meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan program
penjaminan polis termasuk mengoptimalkan peran kantor perwakilan di daerah; (ii) Terus
melakukan asesmen dan evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) khususnya
dampak terhadap likuiditas dan suku bunga simpanan; (iii) Melakukan proses pembayaran klaim
penjaminan dengan cepat atas simpanan nasabah BPR yang dilikuidasi; (iv) Peningkatan
koordinasi lintas otoritas dalam rangka penanganan bank yang berstatus Bank Dalam
Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) antara lain dalam proses pemeriksaan bank
(uji tuntas) dan penjajakan investor. Selain itu, dilakukan juga koordinasi yang intensif
khususnya antarlembaga KSSK dalam rangka percepatan penyelesaian peraturan pelaksanaan
UU P2SK; dan (v) Akselerasi persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP)
melalui penyiapan dari sisi pengaturan di level peraturan pemerintah dan LPS, proses bisnis
internal, infrastruktur, serta pemenuhan dan peningkatan kompetensi SDM pendukung PPP.
KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dalam mengantisipasi risiko
ketidakpastian ekonomi global dan potensi ketegangan geopolitik dunia yang eskalatif
terutama rambatannya pada perekonomian dan sektor keuangan domestik, termasuk
memperkuat coordinated policy response dan kewaspadaan untuk memitigasi berbagai
risiko bagi perekonomian dan SSK.
Indonesia telah selesai melaksanakan Financial Sector Assesment Program (FSAP) 2023/2024,
dengan hasil yang menunjukkan bahwa sistem keuangan Indonesia resilien dalam menghadapi
berbagai tantangan global dan domestik, didukung tingkat permodalan dan likuiditas sektor
perbankan yang tinggi. IMF dan WB juga mendukung otoritas untuk senantiasa melakukan
pemantauan terhadap potensi kerentanan. UU P2SK dinilai sebagai salah satu faktor penting
dalam meningkatkan resiliensi dan mendorong pengembangan sektor keuangan Indonesia,
termasuk penguatan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor keuangan, mendukung
sinergi kebijakan lintas otoritas keuangan, serta memperkuat jaring pengaman sistem keuangan
dan kerangka penanganan krisis. Terkait hal ini, KSSK menyambut baik hasil asesmen FSAP
tersebut dan mengapresiasi komitmen bersama otoritas dalam upaya memelihara stabilitas
sistem keuangan dan melanjutkan agenda reformasi sektor keuangan untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan telah diundangkannya UU P2SK, Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen
menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK secara kredibel,
dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat.
KSSK akan kembali menyelenggarakan rapat berkala pada bulan Oktober 2024.