Otoritas Jasa Keuangan, Kupang, 13 Oktober 2014: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak Agustus lalu telah menempati gedung kantor baru di Jalan Frans Seda Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo, Kupang. Sebelum menempati kantor baru, OJK Provinsi NTT berkantor di Gedung Bank Indonesia Kupang, sejak mulai beroperasi pada 31 Desember 2013.
Peresmian Gedung Kantor OJK di Kupang dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto, Senin, 13 Oktober 2014. Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan pejabat Pemprov NTB serta DPRD Provinsi NTT juga hadir dalam peresmian gedung baru itu.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto dalam sambutannya mengatakan kantor baru OJK di Kupang merupakan bagian dari kebijakan peningkatan infrastruktur di semua kantor OJK. Peningkatan ini diharapkan bisa menunjang dan meningkatkan kinerja operasional OJK.
Sedangkan Kepala Kantor OJK NTT Winter Marbun menjelaskan, OJK Provinsi NTT adalah salah satu dari 35 kantor OJK yang tersebar di wilayah NKRI. Sebelumnya OJK Provinsi NTT berkantor di Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT di Jalan Tom Pello No. 2 Kupang.
Gedung Kantor Otoritas Jasa Keuangan NTT ini memiliki lima pintu sebagai pintu masuk. Kelima pintu ini mengisyaratkan nilai-nilai strategis OJK, yaitu Independensi, Profesionalisme, Sinergi, Inklusif, dan Visioner atau disingkat sebagai Inpresiv. Dengan menjaga nilai-nilai dasar tersebut dalam melaksanakan tugas pengawasan jasa keuangan yang diembannya, OJK Provinsi NTT berharap untuk dapat turut mewujudkan pertumbuhan sektor keuangan yang stabil, teratur dan inklusif sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK.
OJK Provinsi NTT bertugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang berkantor pusat di wilayah NTT. Selain itu, OJK Provinsi NTT juga melakukan edukasi, perlindungan Konsumen dan layanan pengaduan nasabah di wilayah NTT. Di NTT saat ini terdapat 567 jaringan kantor jasa keuangan dengan rincian 471 kantor jaringan kantor bank dan 96 jaringan kantor IKNB (Industri Keuangan Non Bank).
Selama Triwulan III 2014, OJK Provinsi NTT telah menerima pengaduan konsumen sektor keuangan sebanyak 18 pengaduan nasabah. Pengaduan nasabah tersebut mayoritas didominasi oleh pengaduan perbankan sebanyak 14 pengaduan dan 4 pengaduan asuransi dan investasi ilegal.
Terkait dengan perlindungan konsumen, salah satu yang menjadi perhatian OJK adalah masih adanya investasi-investasi sektor keuangan ilegal di tengah-tengah masyarakat. OJK telah melakukan kerjasama dengan media massa lokal untuk meningkatkan literasi masyarakat yang dimuat setiap minggunya pada kolom SEI (Sarana Edukasi dan Informasi) OJK.
Terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada tanggal 1 Januari 2015, OJK akan menggandeng Pemda dalam rangka pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM. Kerjasama dengan Pemda tersebut antara lain adalah dengan melakukan transfer knowledge dan kerjasama terkait dengan regulasi LKM yang ada di daerah.
***Untuk Informasi Lebih Lanjut: