Lampiran 1
|
Lampiran 2
|
Lampiran 3
|
Lampiran 4
|
Lampiran 5
|
Page Content
Otoritas Jasa Keuangan, 13 Juni 2014: Otoritas Jasa Keuangan dan Japan Financial Services Agency (Japan FSA) menandatangani naskah kerja sama teknis di Denpasar, Bali, Jumat (13/6). Naskah kerja sama yang tertuang dalam bentuk Exchange of Letter for Cooperation (pertukaran nota kerja sama) tersebut memperbarui nota kerja sama OJK dan JFSA tahap pertama yang ditandatangani pada Oktober 2013 di Jepang. Perluasan cakupan kerja sama yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Commissioner Japan FSA Ryutaro Hatanaka ini meliputi sektor jasa keuangan, yakni sektor Perbankan, Pasar Modal, serta sektor Industri Keuangan Non-Bank.
Nota kesepahaman kedua ini disusun atas dasar prinsip manfaat bersama yang saling menguntungkan. Kedua otoritas sepakat untuk membangun kerja sama melalui pertukaran informasi dan program pertukaran pengalaman dan keahlian. Antara lain dalam bentuk pertukaran dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan riset atau kajian, pengembangan kerangka pengaturan serta pengawasan lembaga jasa keuangan, dan pasar keuangan di antara dua jurisdiksi.
Menurut Muliaman, pembaruan dan perluasan cakupan kerja sama ini seiring dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sektor perbankan ke OJK, serta penyelarasan dengan beberapa inisiatif dan program prioritas OJK di masa mendatang. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi OJK. Khususnya dalam penguatan kapasitas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan secara lebih efektif, melalui pertukaran pengalaman serta keahlian yang dimiliki oleh OJK maupun Japan FSA.
Ryutaro sepakat dan menegaskan bahwa kerja sama Japan FSA dengan OJK selama ini telah berjalan sangat konstruktif dan saling menguntungkan. Antara lain melalui diskusi dan pertukaran pandangan di sektor jasa keuangan dan pasar keuangan. Sektor jasa keuangan keuangan berjalan semakin terintegrasi dan dinamis, sehingga ke depan, komunikasi dan kerja sama yang baik di antara otoritas dan regulator menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan.