Otoritas Jasa Keuangan, 16 September 2014: Otoritas
Jasa Keuangan mempublikasi Laporan Keuangan 2013 yang telah selesai
diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Publikasi Laporan Keuangan oleh
OJK sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam pasal 38 ayat (9) Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memang disebutkan
mengenai kewajiban untuk mengumumkan Laporan Keuangan Tahunan OJK.
Laporan Keuangan 2013 ini juga sesuai dengan Peraturan Dewan Komisioner
OJK nomor 01/13/PDK/XII/2012 tentang Standar dan Kebijakan Akuntansi OJK
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Dewan Komisioner Nomor
11/PDK.02/2014 tentang Perubahan Standar dan Kebijakan Akuntansi OJK.
Untuk mengunduh dokumen PDF Laporan Keuangan OJK 2013 yang telah diaudit oleh BPK, silakan klik logo PDF di bagian kanan atas.