publikasilaporankeuanganojktahun2013yangtelahdiauditbpk_1415594760.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, 16 September 2014: Otoritas Jasa Keuangan mempublikasi Laporan Keuangan 2013 yang telah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Publikasi Laporan Keuangan oleh OJK sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.Dalam pasal 38 ayat (9) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memang disebutkan mengenai kewajiban untuk mengumumkan Laporan Keuangan Tahunan OJK. Laporan Keuangan 2013 ini juga sesuai dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK nomor 01/13/PDK/XII/2012 tentang Standar dan Kebijakan Akuntansi OJK sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Dewan Komisioner Nomor 11/PDK.02/2014 tentang Perubahan Standar dan Kebijakan Akuntansi OJK. Untuk mengunduh dokumen PDF Laporan Keuangan OJK 2013 yang telah diaudit oleh BPK, silakan klik logo PDF di bagian kanan atas.
Right Menu Subsite