Otoritas Jasa Keuangan, 21 Agustus 2015: Otoritas Jasa Keuangan
mempublikasi Laporan Keuangan 2014 yang telah selesai diaudit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan. Publikasi Laporan Keuangan oleh OJK sesuai dengan
amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam
pasal 38 ayat (9) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan memang disebutkan mengenai kewajiban untuk mengumumkan
Laporan Keuangan Tahunan OJK. Laporan Keuangan 2013 ini juga sesuai
dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK nomor 01/13/PDK/XII/2012 tentang
Standar dan Kebijakan Akuntansi OJK sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Dewan Komisioner Nomor 11/PDK.02/2014 tentang Perubahan
Standar dan Kebijakan Akuntansi OJK.
Untuk mengunduh dokumen PDF Laporan Keuangan OJK 2013 yang telah diaudit oleh BPK, silakan klik logo PDF di bagian kanan atas.