Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 19 Juni 2015: Secara umum
kondisi sektor jasa keuangan domestik pada triwulan I-2015 masih terjaga
di tengah faktor risiko perekonomian global yang mewarnai dinamika
perekonomian domestik antara lain kepastian pelaksanaan normalisasi
kebijakan moneter Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed), perkembangan
ekonomi Jepang dan Eropa, dan perlambatan ekonomi negara-negara
berkembang khususnya Tiongkok.
Pada triwulan I-2015
ini, indikator-indikator sektor jasa keuangan berada dalam kondisi
normal, namun perlu dicermati peningkatan risiko kredit sejalan dengan
pertumbuhan kredit perbankan dan piutang pembiayaan yang menunjukkan
peningkatan khususnya dalam valuta asing. Industri perbankan nasional
menunjukkan tren pertumbuhan yang baik
dan ketahanan perbankan yang tetap solid.
Hal
ini tercermin dari total aset, kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK)
perbankan nasional masing-masing meningkat sebesar 3,0% (qtq), 0,2% dan
2,1% dari triwulan sebelumnya
menjadi Rp 5.784 triliun, Rp
3.679,9 triliun dan Rp 4.199 triliun. Rasio kecukupan modal (CAR) juga
tinggi yaitu sebesar 20,98% meningkat dibandingkan triwulan IV-2014
sebesar 19,6%.
Industri Pasar Modal juga
menunjukkan perkembangan yang baik. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
berada pada posisi 5.518,8 atau meningkat sebesar 5,6% jika dibanding
triwulan
sebelumnya. Nilai kapitalisasi pasar saham mengalami peningkatan
sebesar 6,3% dibandingkan periode sebelumnya menjadi Rp 5.555,2 triliun.
Perkembangan
industri Reksa Dana juga cukup menggembirakan dimana Nilai Aktiva
Bersih (NAB) Reksa Dana meningkat sebesar 6,1% dibandingkan triwulan
sebelumnya menjadi sebesar Rp 256,1 triliun. Sementara itu, kinerja
Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sampai dengan akhir triwulan I-2015
bergerak positif. Total aset IKNB naik 3,7% menjadi Rp 1.564,2 triliun.
Industri Perasuransian mengalami peningkatan aset terbesar, diikuti oleh
Lembaga Jasa Keuangan Khusus, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan.
Di
bidang pengaturan, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan satu
POJK yang mengatur industri perbankan yaitu POJK mengenai Transparansi
dan Publikasi Laporan Bank dan tiga POJK yang mengatur IKNB, antara lain
POJK Penerapan Manajemen Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non Bank,
Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi serta Penerapan Tarif
Premi untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan
Bermotor serta investasi dana pensiun.
Di bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen, untuk meningkatkan literasi dan edukasi
keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan outreach program melalui
pemberian Training For Trainer (ToT) serta Training and Facilitation for
Community (TFoC). OJK juga melakukan kegiatan Regulator Mengajar kepada
300 siswa kelas X. Keberadaan Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi juga
semakin dirasakan manfaatnya.
Layanan yang diberikan mengalami
peningkatan 96% menjadi 7.133 layanan pada triwulan I-2015. Porsi
terbanyak adalah layanan pertanyaan sebanyak 5.210, diikuti oleh layanan
informasi/laporan sebanyak 1.503, selanjutnya layanan pengaduan
sebanyak 420, dengan tingkat penyelesaian secara keseluruhan sebesar
89%.Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaporan OJK, kami mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/i untuk dapat
melakukan pengisian survei dengan link di bawah ini :
Survei Kualitas Pelaporan OJK