Otoritas Jasa Keuangan, 18 Desember 2013: Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Laporan
Triwulanan III Tahun 2013 sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D.
Hadad, OJK telah melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dengan baik, meski pasar keuangan
sedang teruji akibat kemungkinan pelaksanaan tapering dan
kebijakan debt ceiling di Amerika Serikat.
Kemungkinan
pelaksanaan tapering atau
pengurangan pemberian stimulus oleh The Fed selaku Bank Sentral AS,
mengakibatkan terjadinya guncangan di pasar keuangan selama Triwulan III 2013.
Akibatnya, net outflows terjadi di hampir seluruh bursa di
dunia, baik pasar saham atau obligasi. Hal yang terlihat nyata adalah
menurunnya nilai mata uang dan anjloknya harga saham dan harga surat utang di
sejumlah negara berkembang, termasuk Indonesia.
Namun, Otoritas Sistem Keuangan
di Indonesia dalam kerangka Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKKSK)
meluncurkan sejumlah paket kebijakan untuk menenangkan pasar. Sebagai bagian
dari kebijakan tersebut, OJK mengeluarkan kebijakan terkait pembelian kembali (buyback)
saham untuk mencegah jatuhnya harga saham terlalu dalam. Sejak diluncurkannya
kebijakan yang diatur dalam Peraturan OJK tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan
mengalami kenaikan 8,8 persen dari level terendah dalam tahun ini yang terjadi
pada 27 Agustus 2013 sebesar 3.967,8.
Di lain pihak, sektor
Industri Keuangan Non-Bank secara umum masih mencatat pertumbuhan usaha dan
kinerja keuangan yang positif. OJK pun mengoptimalkan pengawasan secara
berkelanjutan melalui pengembangan kerangka regulasi agar tercipta harmonisasi
dan sinergi antara industri pasar modal dan IKNB, serta meningkatkan peran
aktif dan koordinasi dengan Otoritas Sistem Keuangan lain dalam kerangka FKSSK
bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Sementara itu untuk
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, OJK tengah menyiapkan rancangan
Peraturan OJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan rancangan
Peraturan Dewan Komisioner tentang Mekanisme Pengajuan Gugatan. Pengalihan
fungsi pengawasan perbankan juga terus dipersiapkan di Triwulan III melalui Tim
Transisi Tahap II yang bekerja sama dengan Bank Indonesia.