Sign In

Laporan Triwulan III - 2013

 Laporan Triwulan III - 2013

December 18, 2013
Hits : 31784

Otoritas Jasa Keuangan, 18 Desember 2013: Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Laporan Triwulanan III Tahun 2013 sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, OJK telah melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dengan baik, meski pasar keuangan sedang teruji akibat kemungkinan pelaksanaan tapering dan kebijakan debt ceiling di Amerika Serikat.

Kemungkinan pelaksanaan tapering atau pengurangan pemberian stimulus oleh The Fed selaku Bank Sentral AS, mengakibatkan terjadinya guncangan di pasar keuangan selama Triwulan III 2013. Akibatnya, net outflows terjadi di hampir seluruh bursa di dunia, baik pasar saham atau obligasi. Hal yang terlihat nyata adalah menurunnya nilai mata uang dan anjloknya harga saham dan harga surat utang di sejumlah negara berkembang, termasuk Indonesia.

Namun, Otoritas Sistem Keuangan di Indonesia dalam kerangka Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKKSK) meluncurkan sejumlah paket kebijakan untuk menenangkan pasar. Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, OJK mengeluarkan kebijakan terkait pembelian kembali (buyback) saham untuk mencegah jatuhnya harga saham terlalu dalam. Sejak diluncurkannya kebijakan yang diatur dalam Peraturan OJK tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan mengalami kenaikan 8,8 persen dari level terendah dalam tahun ini yang terjadi pada 27 Agustus 2013 sebesar 3.967,8.

Di lain pihak, sektor Industri Keuangan Non-Bank secara umum masih mencatat pertumbuhan usaha dan kinerja keuangan yang positif. OJK pun mengoptimalkan pengawasan secara berkelanjutan melalui pengembangan kerangka regulasi agar tercipta harmonisasi dan sinergi antara industri pasar modal dan IKNB, serta meningkatkan peran aktif dan koordinasi dengan Otoritas Sistem Keuangan lain dalam kerangka FKSSK bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Sementara itu untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, OJK tengah menyiapkan rancangan Peraturan OJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan rancangan Peraturan Dewan Komisioner tentang Mekanisme Pengajuan Gugatan. Pengalihan fungsi pengawasan perbankan juga terus dipersiapkan di Triwulan III melalui Tim Transisi Tahap II yang bekerja sama dengan Bank Indonesia.

Jumlah Download : 0
   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi