Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
OJK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berlandaskan pada asas-asas sebagai berikut:
Prinsip dan asas-asas di atas sejalan dengan keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
OJK membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik tentang penyelenggaraan OJK, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui website www.ojk.go.id. OJK juga menyediakan menu Info Publik untuk memudahkan dan mempercepat pencarian data dan informasi.
Selain itu, masyarakat dapat memperoleh informasi publik melalui sarana sebagai berikut:
PPID OJK dibentuk berdasarkan amanah UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP). Dengan terbentuknya PPID OJK, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
PPID OJK beralamat di:Departemen Komunikasi dan Internasional OJKPPID Koordinator OJKGedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 2Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4Jakarta 10710Telp: 021-2960 0000E-mail : humas@ojk.go.id
Pemohon informasi dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh OJK dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Untuk memperoleh informasi, Caranya sangat mudah dengan berbagai pilihan:
Permohonan Informasi Anda akan kami jawab dalam waktu maksimal 10 Hari Kerja (HK). Jika diperlukan, dapat diperpanjang 7 HK sesuai ketentuan UU KIP.
Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan yang berkaitan dengan karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya kepada OJK melalui sarana yang meliputi :
Surat tertulis tersebut ditujukan kepada : Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa KeuanganBidang Edukasi dan Perlindungan KonsumenMenara Radius Prawiro, Lantai 2Komplek Perkantoran Bank IndonesiaJl. MH. Thamrin No. 2Jakarta Pusat 10350
Telepon :1 500 655Jam operasional :Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)
Faksimili :(021) 386 6032
Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat :konsumen@ojk.go.id
Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamathttp://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/ojk/pengaduan
Jika Anda memerlukan penjelasan tentang OJK melalui sarana komunikasi telepon, silahkan menghubungi Kontak OJK di nomor telpon :
021-2960 0000
Jam operasional :
Senin s/d Jumat, pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
Bagi Anda yang ingin mengunjungi OJK untuk bertanya secara langsung mengenai fungsi dan tugas OJK ataupun hal umum lainnya mengenai OJK. Anda dapat mengunjungi:
Direktorat Komunikasi OJKBagian Pelayanan InformasiGedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 2Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4Jakarta 10710Telp: 021-2960 0000E-mail : humas@ojk.go.id
Jam operasional:Senin s/d Jumat, pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
Right Menu