Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
OJK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berlandaskan pada asas-asas sebagai berikut:
- asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
- asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
- asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; ?
- asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
- asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Prinsip dan asas-asas di atas sejalan dengan keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
OJK membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik tentang penyelenggaraan OJK, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui website www.ojk.go.id. OJK juga menyediakan menu Info Publik untuk memudahkan dan mempercepat pencarian data dan informasi.
Selain itu, masyarakat dapat memperoleh informasi publik melalui sarana sebagai berikut:
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK, untuk permohonan data dan informasi yang tidak tersedia di website OJK;
- Layanan Konsumen OJK, untuk permohonan informasi dan pengaduan yang berkaitan dengan karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;
- Kontak OJK, untuk informasi lainnya.
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID OJK dibentuk berdasarkan amanah UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP). Dengan terbentuknya PPID OJK, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
PPID OJK beralamat di:
Departemen Komunikasi dan Internasional OJK
PPID Koordinator OJK
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 2
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Telp: 021-2960 0000
E-mail : humas@ojk.go.id
Permohonan Informasi PublikPemohon informasi dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh OJK dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
- Daftar Informasi Publik dapat di unduh di sini
- Alur permohonan informasi dapat di unduh di sini
Untuk memperoleh informasi, Caranya sangat mudah dengan berbagai pilihan:
- Kirim melalui email ke humas@ojk.go.id
- Datang langsung ke Bagian Pelayanan Informasi, Direktorat Komunikasi OJK
- Mengisi formulir permohonan informasi (Klik disini).
- Kirim surat sesuai formulir permohonan informasi (download formulir permohonan informasi). Surat dapat anda kirimkan ke alamat PPID OJK ataupun diemail ke humas@ojk.go.id.
Permohonan Informasi Anda akan kami jawab dalam waktu maksimal 10 Hari Kerja (HK). Jika diperlukan, dapat diperpanjang 7 HK sesuai ketentuan UU KIP.
LAYANAN KONSUMEN OJK
Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan yang berkaitan dengan karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya kepada OJK melalui sarana yang meliputi :
- Surat Tertulis
Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro, Lantai 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350
TeleponTelepon :1 500 655
Jam operasional :Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)
- Faksimili
Faksimili :(021) 386 6032
- Email
Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat :konsumen@ojk.go.id
- Form Pengaduan Online
Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat
http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/ojk/pengaduan
KONTAK OJK
(TELP: 021-2960 0000, BAG.PELAYANAN INFORMASI)
Jika Anda memerlukan penjelasan tentang OJK melalui sarana komunikasi telepon, silahkan menghubungi Kontak OJK di nomor telpon :
021-2960 0000
Jam operasional :
Senin s/d Jumat, pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
Bagi Anda yang ingin mengunjungi OJK untuk bertanya secara langsung mengenai fungsi dan tugas OJK ataupun hal umum lainnya mengenai OJK. Anda dapat mengunjungi:
Direktorat Komunikasi OJK
Bagian Pelayanan Informasi
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 2
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Telp: 021-2960 0000
E-mail : humas@ojk.go.id
Jam operasional:
Senin s/d Jumat, pukul 07.30 s/d 16.00 WIB