Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

 

A.   Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

Dalam interaksi antara konsumen dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dinamis, ditambah dengan jumlah produk dan layanan jasa keuangan yang selalu berkembang; kemungkinan terjadinya sengketa tak terhindarkan. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor, di antaranya adalah adalah perbedaan pemahaman antara konsumen dengan LJK mengenai suatu produk atau layanan jasa keuangan terkait. Sengketa juga dapat disebabkan kelalaian konsumen atau LJK dalam melaksanakan kewajiban dalam perjanjian terkait produk atau layanan dimaksud.

Penyelesaian sengketa harus dilakukan di LJK lebih dahulu. Dalam Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa setiap LJK wajib memiliki unit kerja dan atau fungsi serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen. Jika penyelesaian sengketa di LJK tidak mencapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

B.   Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS

  1. Mediasi
    Cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (mediator) untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.

  2. Ajudikasi
    Cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (ajudikator) untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul di antara pihak yang dimaksud. Putusan ajudikasi mengikat para pihak jika konsumen menerima. Dalam hal konsumen menolak, konsumen dapat mencari upaya penyelesaian lainnya.
     
  3. Arbitrase
    Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.

C.   LAPS menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang:

  1. Mudah diakses;
  2. Murah;
  3. Cepat;
  4. Dilakukan oleh SDM yang kompeten dan paham mengenai industri jasa keuangan.

 

D.  Prinsip LAPS

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, LAPS memiliki prinsip sebagai berikut:

  1. Prinsip aksesibilitas

    Layanan penyelesaian sengketa mudah diakses oleh konsumen dan mencakup seluruh Indonesia.
  2. Prinsip independensi

    LAPS memiliki organ pengawas untuk menjaga dan memastikan independensi SDM LAPS. Selain itu, LAPS juga memiliki sumber daya yang memadai sehingga tidak tergantung kepada Lembaga Jasa Keuangan tertentu.
  3. Prinsip keadilan

    Mediator di LAPS bertindak sebagai fasilitator dalam rangka mempertemukan kepentingan para pihak dalam memperoleh kesepakatan penyelesaian sengketa, sedangkan ajudikator dan arbiter wajib memberikan alasan tertulis dalam tiap putusannya. Jika ada penolakan permohonan penyelesaian sengketa dari konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan, LAPS wajib memberikan alasan tertulis.
  4. Prinsip efisiensi dan efektivitas

                        LAPS mengenakan biaya murah kepada konsumen dalam penyelesaian sengketa.

                       Penyelesaian sengketa di LAPS dilakukan dengan cepat. Pelaksanaan putusan diawasi oleh 

                       LAPS.


E.   Daftar LAPS di Sektor Jasa Keuangan

No.Nama LAPSAlamatSektor
1.

Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)

 

http://bmai.or.id/

 

Gedung Menara Duta Lt.7, Wing A

Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-9

Jakarta 12910

Perasuransian
2.

Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)

 

http://www.bapmi.org/

 

Gedung Bursa Efek Indonesia,

Tower I Lantai 28 Suite 2805

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

Pasar Modal
3.

Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP)

​ 

 

Gedung Arthaloka Lantai 16

Jl. Jend. Sudirman Kav. 2 Jakarta

Dana Pensiun
4.

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)

 

http://lapspi.org/

 

Griya Perbanas Lt.1

Jl. Perbanas, Karet Kuningan

Setiabudi, Jakarta

Perbankan
5.

Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI)

 

http://bamppi.org/

 

Gedung Jamkrindo

Jl. Angkasa Blok B-9 Kav. 6

Kota Baru Bandar Kemayoran

Jakarta Pusat

Penjaminan
6.

Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI)

 

http://bmppi.com/

 

Kota Kasablanka Tower A

Lantai 7 Unit D

Jl. Kasablanka Kav. 88, Jakarta

 

Pembiayaan dan Pergadaian

 

F.  Infografis Penyelesian Sengketa Melalui LAPS

 

F.  Tanya Jawab Tentang LAPS

1.             Apakah yang dimaksud dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan?

Jawaban:

LAPS adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.

2.             Siapakah yang mendirikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan?

Jawaban:

Pihak yang mendirikan LAPS di sektor jasa keuangan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dikoordinasikan oleh asosiasi atau berkolaborasi dengan asosiasi LJK lainnya atau didirikan oleh lembaga yang menjalankan fungsi self regulatory organization.

Contoh: pembentukan LAPS di sektor Perbankan dibentuk oleh bank-bank yang dikoordinasikan oleh asosiasi di sektor Perbankan, misalnya Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), dan Asosiasi Bank Internasional (Asbi).

3.             Kapan LAPS wajib dibentuk oleh industri jasa keuangan?

Jawaban:

Industri jasa keuangan wajib membentuk LAPS paling lambat pada 31 Desember 2015.

4.             Bagaimana jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan LAPS belum dapat terbentuk?

Jawaban:

OJK dapat melakukan fasilitasi penyelesaian pengaduan yang diajukan oleh konsumen.

5.             Mengapa setiap sektor jasa keuangan harus memiliki LAPS?

Jawaban:

OJK menetapkan kebijakan bahwa setiap sektor jasa keuangan memiliki satu LAPS. Lembaga ini dibutuhkan apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian sengketa antara konsumen dan LJK. Sejalan dengan karakteristik dan perkembangan di sektor jasa keuangan yang senantiasa cepat, dinamis, dan penuh inovasi, maka LAPS di sektor jasa keuangan memerlukan prosedur yang cepat, berbiaya murah, dan dengan hasil yang obyektif, relevan, dan adil. Penyelesaian sengketa melalui lembaga ini bersifat rahasia sehingga masing-masing pihak yang bersengketa lebih nyaman dalam melakukan proses penyelesaian sengketa dan tidak memerlukan waktu yang lama karena didesain dengan menghindari kelambatan prosedural dan administratif.

Selain itu, penyelesaian sengketa melalui LAPS di sektor jasa keuangan dilakukan oleh orang-orang yang memang memiliki keahlian sesuai dengan jenis sengketa, sehingga dapat menghasilkan putusan yang obyektif dan relevan. Dengan adanya LAPS, maka akan terwujud adanya kepastian bagi konsumen dan LJK atas sengketa yang timbul. Putusan yang dihasilkan dalam penyelesaian sengketa melalui LAPS dapat dijadikan oleh konsumen sebagai bahan pembelajaran mengenai hak dan kewajibannya. Sedangkan bagi LJK, putusan dimaksud dapat digunakan untuk menyempurnakan dan mengembangkan produk dan/atau layanan yang dimiliki dengan menyesuaikan pada kemampuan dan kebutuhan konsumen.

6.             Apa yang dimaksud dengan Daftar LAPS?

Jawaban:

Daftar LAPS adalah kumpulan LAPS yang tidak bertentang dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh OJK, yaitu prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi, dan efektivitas. LAPS yang termasuk dalam Daftar LAPS sudah dilakukan penilaian oleh OJK yang melibatkan pihak independen dan diawasi oleh OJK.
 

7.             Bagaimana tahapan penilaian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang akan dimasukkan ke dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa?

Jawaban:

  • Analisis pendahuluan yang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  • Permintaan dokumen dan/atau informasi kepada LAPS;
  • Verifikasi kepada LAPS (jika diperlukan);
  • Pengolahan dokumen dan atau informasi LAPS; dan
  • Perumusan hasil analisis atas dokumen dan atau informasi LAPS;
  • Pengujian pemenuhan syarat-syarat LAPS.

Pengujian pemenuhan syarat-syarat LAPS dilakukan oleh Tim Penguji LAPS yang terdiri dari tujuh orang yang berasal dari internal dan eksternal OJK,  berdasarkan pembobotan dan skala penilaian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK mengenai Pedoman Penilaian Lembaga Alternatif Peyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.

  • Penetapan Hasil Penilaian

Hasil penilaian LAPS diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:

  • Memenuhi syarat apabila memperoleh nilai paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) dan tidak terdapat nilai nol pada komponen syarat LAPS; atau
  • Belum memenuhi syarat apabila memperoleh nilai kurang dari 75 (tujuh puluh lima) atau terdapat nilai nol pada komponen syarat LAPS.

8.             Sampai dengan 2015, LAPS apa saja yang telah berdiri?

Jawaban:

  • Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) untuk sektor pasar modal;
  • Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) untuk sektor asuransi;
  • Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP) untuk sektor dana pensiun;
  • Badan Arbitrase Ventura Indonesia (BAVI) untuk sektor modal ventura;
  • Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI) untuk sektor pembiayaan dan pergadaian;
  • Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) untuk sektor perbankan; dan
  • Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) untuk sektor penjaminan.

9.             Sampai dengan 2015, LAPS mana yang sudah beroperasi?

Jawaban:

  • Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI);
  • Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI); dan
  • Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).

10.         Bagaimana LAPS memperoleh dana untuk membiayai operasional sehari-hari?

Jawaban:

Dana untuk membiayai operasional tersebut diperoleh dari iuran yang berasal dari anggotanya dan biaya penyelesaian sengketa yang dibebankan kepada para pihak yang bersengketa.

11.         Mengapa LJK harus menjadi anggota LAPS di sektor jasa keuangan?

Jawaban:

LJK menjadi anggota LAPS di sektor jasa keuangan agar LAPS terjamin kelangsungan kegiatannya, mengingat anggota LAPS menjadi satu dari sejumlah sumber pendanaan bagi LAPS tersebut. Selain itu, dengan menjadi anggota LAPS akan tumbuh kepercayaan LJK terhadap LAPS, sehingga apabila terjadi sengketa antara LJK dengan konsumen, LJK akan lebih memilih LAPS yang telah didirikannya daripada menyelesaikan sengketa melalui lembaga lain.

LAPS diperlukan sebagai alat bagi LJK untuk menyelesaikan sengketanya dengan konsumen. Dengan adanya penyelesaian sengketa yang murah, cepat, dan efektif akan mampu menjaga kepercayaan konsumen kepada LJK. Kepercayaan konsumen merupakan kunci penting bagi LJK untuk dapat berkembang secara stabil.


12.         Apa yang harus dilakukan konsumen apabila bersengketa dengan LJK?

Jawaban:

Konsumen mengajukan pengaduan kepada LJK untuk diselesaikan bersama secara musyawarah guna mencapai kesepakatan.

13.         Apabila konsumen tidak mencapai kesepakatan dengan LJK dalam menyelesaikan pengaduan, apa yang dapat ditempuh konsumen untuk menyelesaikan sengketanya dengan LJK?

Jawaban:

Konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS di sektor jasa keuangan yang telah beroperasi, yaitu:

  • Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) untuk menyelesaikan sengketa konsumen dan LJK di sektor pasar modal.
  • Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) untuk menyelesaikan sengketa konsumen dan LJK di sektor asuransi.
  • Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP) untuk menyelesaikan sengketa konsumen dan LJK di sektor dana pensiun.

Atau mengajukan kepada OJK apabila LAPS untuk sektornya belum beroperasi.

14.         Apakah LJK dan konsumen diharuskan untuk menyelesaikan sengketanya melalui LAPS di sektor jasa keuangan?

Jawaban:

OJK menetapkan kebijakan bahwa penyelesaian sengketa pada tahap kedua diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pilihan apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan diserahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang bersengketa yaitu konsumen dan LJK. Namun demikian dengan memperhatikan karekterisik LAPS di sektor jasa keuangan, diharapkan LJK memanfaatkan jasa LAPS di sektor jasa keuangan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan LJK.

 

15.         Apakah fungsi OJK untuk melakukan fasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen masih berjalan dengan adanya LAPS?

Jawaban:

Berkaitan dengan pengaduan konsumen, OJK telah menetapkan dua kebijakan mekanisme penyelesaian sengketa, yaitu:

  • penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh LJK (internal dispute resolution); dan
  • penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan atau lembaga di luar pengadilan (external dispute resolution), apabila internal dispute resolution tidak mencapai kesepakatan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tersebut dilaksanakan melalui LAPS di sektor jasa keuangan.

OJK tetap akan memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen yang tidak dapat diselesaikan melalui internal dispute resolution, apabila:

  • LAPS di sektor tersebut belum terbentuk;
  • LAPS sudah terbentuk, namun LAPS tidak mampu melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan.

16.         Sengketa apa yang dapat diselesaikan melalui LAPS di sektor jasa keuangan?

Jawaban:

Sengketa yang dapat diselesaikan oleh LAPS di sektor jasa keuangan adalah perselisihan atau sengketa perdata yang berkaitan dengan kegiatan penempatan dana oleh konsumen pada LJK dan atau pemanfaatan pelayanan atau produk LJK.

17.         Persyaratan apa yang harus dipenuhi agar suatu sengketa dapat diajukan penyelesaiannya kepada LAPS di sektor jasa keuangan?

Jawaban:

Apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan LJK, maka sengketa tersebut terlebih dahulu diselesaikan oleh LJK dimaksud. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara konsumen dengan LJK, maka konsumen dan LJK dapat mengajukan permintaan penyelesaian sengketa kepada LAPS di sektor jasa keuangan yang dimuat dalam daftar LAPS yang ditetapkan OJK. Penyelesaian sengketa melalui lembaga dimaksud harus didahului adanya perjanjian antara konsumen dan LJK yang menyepakati bahwa apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui LAPS di sektor jasa keuangan. Persetujuan para pihak yang bersengketa untuk menggunakan LAPS tersebut dapat dibuat sebelum maupun sesudah terjadi sengketa. Namun sebaiknya dibuat sebelum timbul sengketa, misalnya pada saat kontrak atau perjanjian awal.

18.         Bagaimana konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa atau meminta informasi kepada LAPS?

Jawaban:

Konsumen dapat menghubungi LAPS melalui telepon, email, faksimili, membuka website LAPS atau datang langsung ke kantor LAPS.

19.         Konsumen membeli produk keuangan yang melibatkan LJK lintas sektor jasa keuangan. Misalnya konsumen membeli asuransi yang dipasarkan oleh suatu bank. Apabila terjadi sengketa, lembaga mana yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut?

Jawaban:

Untuk menentukan LAPS yang mana yang berwenang menyelesaikan sengketa, harus diteliti siapakah yang menerbitkan produk atau menyediakan layanan. Dalam kasus tersebut lembaga yang menyelesaikan sengketa adalah LAPS di sektor perasuransian (BMAI), karena asuransi merupakan produk perusahaan asuransi.

20.         Bagaimana jika terdapat LJK yang belum menjadi anggota LAPS, namun memiliki sengketa melalui LAPS?

Jawaban:

Sesuai dengan ketentuan yang berlalu, LJK wajib menjadi anggota LAPS yang dibentuk oleh LJK yang dikoordinasikan oleh asosiasinya. LJK yang tidak dapat mengikuti ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif. Sementara proses penanganan pengaduan yang diajukan tetap dapat dilakukan oleh LAPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persetujuan para pihak yang bersengketa.

 

21.         Bagaimana jika terdapat penanganan pengaduan atau fasilitasi penyelesaian sengketa yang masih berjalan pada LAPS, namun LAPS yang dimaksud sudah tidak dapat menjalankan kegiatan operasionalnya dan melakukan fasilitasi?

Jawaban:

Penyelesaian pengaduan atau penanganan pengaduan yang masih berjalan pada LAPS tersebut dapat diajukan kepada OJK.

22.         Bagaimana proses penyelesaian sengketa melalui LAPS?

Jawaban:

Penyelesaian sengketa melalui LAPS sesuai dengan kesepakatan para pihak. LAPS di sektor jasa keuangan paling kurang menyediakan layanan penyelesaian sengketa berupa mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. Penyelesaian sengketa biasanya akan ditempuh terlebih dahulu dengan mediasi, namun apabila para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, maka dapat dilanjutkan dengan ajudikasi atau arbitrase (sesuai kesepakatan para pihak).

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai layanan yang disediakan oleh LAPS di sektor yang sudah terbentuk dapat mengunjungi website atau telepon ke:

  • Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)

           Gedung Menara Duta lantai 7, Wing A

            JL HR. Rasuna Said Kav. B-9

            Jakarta 12910

            Telp: 021-5274145, Faks: 021-5274146

            Website: http://www.bmai.or.id


  • Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)

    Gedung Bursa Efek Indonesia

    Tower I Lantai 28 Suite 2805

    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

    Jakarta 12190

    Telp: 021-5150480, Faks: 021-5150429

    Website: http://www.bapmi.org/

     
  • Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP)

    Gedung Arthaloka Lantai 16

    Jl. Jend. Sudirman Kav. 2 Jakarta

    Telp: 021-2514050/52 Faks: 021-2514051

    Website: http://bmdp.or.id/

  • Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)

    Griya Perbanas Lt.1

    Jalan Perbanas, Karet Kuningan

    Setiabudi, Jakarta

    Telp: 021-5252533

    Website: http://lapspi.org/

  • Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI)

    Gedung Jamkrindo

    Jl. Angkasa Blok B-9 Kav. 6

    Kota Baru Bandar Kemayoran

    Jakarta Pusat

    Website: http://bamppi.org/

  • Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI)

    Kota Kasablanka Tower A

    Lantai 7 Unit D

    Jl. Kasablanka Kav. 88, Jakarta

    Telp: 021-2982-0190, Faks: 021-29820191

           Website: http://www.bmppi.com


23.         Apa perbedaan antara layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi, ajudikasi, dan arbitrase pada LAPS?

Jawaban:

  • Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui mediator LAPS untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan. Mediator biasanya dipilih oleh para pihak dari List atau Daftar Mediator LAPS.
  • Ajudikasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui ajudikator untuk menjatuhkan putusan yang timbul diantara para pihak. Ajudikator tersebut biasanya dipilihkan oleh LAPS dari List atau Daftar Ajudikator LAPS. Ajudikator tersebut biasanya lebih dari satu karena hasil akhir penyelesaian berupa putusan maka ajudikator biasanya adalah majelis ajudikator (minimal tiga orang).

    Putusan ajudikasi mengikat kepada LJK, sehingga apabila konsumen menyetujui putusan ajudikasi, meskipun LJK tidak menyetujuinya, maka LJK wajib melaksanakan putusan ajudikasi. Sebaliknya, apabila konsumen tidak menyetujui putusan ajudikasi walaupun LJK menyetujuinya, maka putusan tidak dapat dilaksanakan.
  • Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih sendiri oleh para pihak dari Daftar Arbiter LAPS. Biasanya konsumen memilih satu arbiter dan LJK memilih satu arbiter. Selanjutnya kedua arbiter tersebut memilih satu arbiter lain untuk menjadi Ketua Majelis Arbitrase. Putusan arbitrase tersebut bersifat final dan mengikat para pihak seperti yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

24.         Berapakah biaya penyelesaian sengketa melalui LAPS?

Jawaban:

Biayanya berbeda-beda tergantung dari jenis layanan penyelesaian sengketa yang dipilih dan jumlah finansial yang disengketakan. Untuk penyelesaian sengketa dengan mediasi, biasanya LAPS tidak mengenakan biaya. Sedangkan untuk ajudikasi dan arbitrase biasanya ditetapkan persentase tertentu dari jumlah kerugian finansial yang disengketakan. Namun demikian, masing-masing LAPS mempunyai ketentuan mengenai biaya penyelesaian sengketa yang berbeda-beda, misalnya BMAI yang tidak mengenakan biaya untuk penyelesaian sengketa dengan jumlah tuntutan ganti rugi atau manfaat polis yang dipersengketakan tidak melebihi Rp 750 juta per klaim untuk asuransi kerugian atau umum dan Rp 500 juta per klaim untuk asuransi jiwa atau asuransi jaminan sosial.

 

25.         Ketika LJK menjadi anggota LAPS di sektor jasa keuangan, LJK memiliki kewajiban untuk membayar iuran kepada LAPS. Apakah LJK tetap dikenakan biaya apabila dalam menyelesaikan sengketa menggunakan jasa LAPS tersebut?

Jawaban:

Pengenaan biaya penyelesaian sengketa diatur oleh masing-masing LAPS di sektor jasa keuangan. OJK menetapkan kebijakan bahwa LAPS memiliki peraturan yang mengatur tentang biaya penyelesaian sengketa yang murah. Peraturan tersebut harus dimintakan masukan kepada pemangku kepentingan sebelum diimplementasikan.

26.         Berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh LAPS di sektor jasa keuangan untuk menyelesaikan satu sengketa?

Jawaban:

OJK tidak menetapkan ketentuan mengenai waktu bagi LAPS di sektor jasa keuangan dalam menyelesaikan sengketa. Namun demikian, OJK mensyaratkan lembaga tersebut memiliki peraturan yang mengatur tentang jangka waktu penyelesaian sengketa. LAPS harus berkonsultasi dengan pemangku kepentingan yang relevan dalam menyusun atau mengubah peraturannya sebelum mengimplementasikannya. Yang dimaksud dengan pemangku kepentingan antara lain asosiasi atau perhimpunan konsumen atau lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen dan asosiasi atau perhimpunan LJK sesuai dengan masing-masing sektor.

27.         Apakah LAPS di masing-masing sektor mempunyai perwakilan di setiap daerah? Bagaimana konsumen di daerah melakukan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS?

Jawaban:

Saat ini LAPS di sektor jasa keuangan hanya ada di Jakarta. Untuk penyelesaian sengketa di daerah, biasanya LAPS yang akan ke daerah tempat konsumen berada atau dapat juga sebaliknya LAPS akan mendatangkan para pihak ke Jakarta. Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan di daerah, maka dapat dilakukan di Kantor Regional atau Kantor OJK terdekat atau tempat lain sesuai dengan kesepakatan.

28.         Bagaimana LAPS dapat melayani penyelesaian sengketa di seluruh wilayah Indonesia?

Jawaban:

Dalam melayani penyelesaian sengketa di seluruh wilayah Indonesia, LAPS di sektor jasa keuangan tidak harus memiliki kantor di setiap wilayah Indonesia. Namun lembaga tersebut dapat menyediakan layanan dengan memanfaatkan teknologi informasi antara lain alat teleconference atau video conference. LAPS memiliki kebebasan untuk mengimplementasikan kebijakan OJK agar mampu melayani penyelesaian sengketa di seluruh wilayah Indonesia, misalnya dengan mendatangi pelaku yang bersengketa.

29.         Apakah LAPS mampu bersifat independen dan putusannya bisa adil mengingat LAPS dibentuk oleh LJK dan beranggotakan LJK sehingga pendanaan sebagian besar berasal dari LJK?

Jawaban:

LAPS untuk dapat dimuat dalam Daftar LAPS yang ditetapkan oleh OJK harus memenuhi berbagai persyaratan, antara lain:

  • Prinsip independensi, dimana LAPS harus mempunyai organ pengawas, dilarang memberikan hak veto kepada anggotanya (LJK tertentu), berkonsultasi dengan pemangku kepentingan yang relevan dalam menyusun atau mengubah peraturan sebelum mengimplementasikannya, serta mempunyai sumber daya yang memadai untuk melaksanakan fungsinya dan tidak tergantung pada LJK tertentu.
  • Prinsip keadilan, dimana LAPS harus mempunyai peraturan dalam pengambilan putusan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Mediator benar-benar bertindak sebagai fasilitator dalam rangka mempertemukan kepentingan para pihak yang bersengketa untuk memperoleh kesepakatan penyelesaian;
  • Ajudikator dan arbiter dilarang mengambil putusan berdasarkan pada informasi yang tidak diketahui para pihak; dan
  • Ajudikator dan arbiter wajib memberikan alasan tertulis dalam setiap putusannya.

Selain itu, LAPS harus memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan penyelesaian sengketa dari konsumen dan/atau LJK.

30.         Apakah yang harus dilakukan oleh konsumen apabila LJK tidak melaksanakan putusan LAPS?

Jawaban:

OJK menetapkan kebijakan bahwa LAPS di sektor jasa keuangan harus memiliki peraturan yang mengatur tentang jangka waktu pelaksanaan putusan. Selain itu, lembaga dimaksud memiliki kewajiban untuk memonitor pelaksanaan putusan. LAPS di sektor jasa keuangan melaporkan kepada OJK tentang adanya LJK yang tidak melaksanakan putusan lembaga tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, OJK dapat mengenakan sanksi administratif kepada LJK.

31.         Bagaimana pengawasan OJK terhadap pelaksanaan putusan yang telah dijatuhkan LAPS di sektor jasa keuangan kepada para pihak yang bersengketa?

Jawaban:

OJK memiliki kewenangan dalam mengawasi kinerja LAPS di sektor jasa keuangan. Dalam setiap keputusan penyelesaian sengketa yang dikeluarkan LAPS:

  • LAPS akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan putusan bagi pihak yang bersengketa;
  • Dalam hal  hasil putusan penyelesaian sengketa tersebut tidak dilaksanakan, LAPS dapat melapor ke OJK; dan
  • OJK dapat mengenakan sanksi administratif.

32.         Apa saja peraturan yang berkaitan dengan LAPS?

Jawaban:

  • Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang LAPS.
  • Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.07/2015 tentang Pedoman Penilaian LAPS.

33.         Apa saja bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan OJK kepada LJK yang melanggar ketentuan berkaitan dengan penyelesaian sengketa melalui LAPS?

  Jawaban:

  • Peringatan tertulis.
  • Denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu. Besaran denda ditetapkan OJK berdasarkan ketentuan tentang sanksi administratif berupa denda yang berlaku untuk setiap sektor jasa keuangan.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Pembekuan kegiatan usaha.
  • Pencabutan izin kegiatan usaha.

34.         Jika LAPS harus menyelesaikan sengketa di daerah, siapakah yang akan menanggung biaya untuk mendatangkan Pihak LAPS ke daerah tersebut?

  Jawaban:

            Ketentuan pembebanan biaya mendatangkan Pihak LAPS ke daerah berbeda-beda; tergantung kepada jenis LAPS, jenis layanan penyelesaian sengketa, dan kesepakatan antara para pelaku yang bersengketa.