Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 15 November 2016: Otoritas pengawasan memegang peranan penting dalam melindungi kepentingan konsumen dalam sektor keuangan. International Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet) didirikan tiga tahun lalu sebagai forum untuk bertukar pikiran terkait perlindungan konsumen bagi para pemegang otoritas pengawasan di berbagai negara anggota.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai anggota yang terlibat aktif dalam FinCoNet, diberikan kepercayaan untuk menjadi tuan rumah dalam kegiatan pertemuan tahunan pada 2016. Hal ini tidak terlepas dari peran aktif OJK selama menjadi anggota dari FinCoNet sejak 2014. Selama periode tersebut, OJK telah memberikan banyak masukan khususnya di bidang perlindungan konsumen yang merupakan salah satu pilar fungsi OJK dan sebaliknya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa sejak berdiri, OJK secara berkesinambungan memberikan upaya terbaik dalam perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Beberapa pencapaian OJK di bidang tersebut adalah melalui:
Muliaman mengatakan, semua upaya tersebut adalah usaha berkelanjutan yang telah dilakukan OJK untuk membangun sebuah sistem layanan konsumen, yang terpadu dalam kerangka perlindungan konsumen.
Chairman FinCoNet Bernard Sheriden menyampaikan bahwa FinCoNet menyadari semakin pentingnya digitalisasi produk keuangan dan alur distribusi dalam mendorong inklusi keuangan sehingga otoritas pengawasan memiliki peran penting dalam mempengaruhi dan membentuk kerangka perlindungan konsumen, termasuk sengketa. Melihat kondisi ini, OJK telah melakukan upaya perlindungan konsumen dan Indonesia akan berkontribusi dalam FinTech.
Indonesia diprediksi akan menjadi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2025 dan sekaligus menjadi "Silicon Valley" di Asia. Financial Technology (FinTech) dapat menjadi media yang penting dalam meningkatkan inklusi keuangan dengan memberikan alternatif bagi konsumen yang tidak memiliki akses perbankan.
OJK telah membentuk Tim Pengembangan Inovasi Ekonomi dan Keuangan Digital untuk memberikan panduan kepada industri keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi maupun pengembangan startup berbasis teknologi. Hal ini akan dituangkan dalam Peraturan OJK yang menjaga antara sifat fleksibilitas dan inovasi pengembangan FinTech dengan perlindungan konsumen secara memadai.
Upaya yang telah dilakukan OJK di bidang perlindungan Konsumen telah sejajar dengan upaya dari beberapa negara lain yang tergabung dalam FinCoNet, salah satunya adalah mengembangkan pengawasan market conduct. Langkah ini selaras dengan program Pemerintah Indonesia yang mendukung terselenggaranya perlindungan Konsumen sebagaimana Pilar 5 Strategi Nasional Keuangan Inklusi (mengenai perlindungan konsumen) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016.
Hasil dari annual general meeting FinCoNet 2016 diharapkan dapat memberikan masukan terkait dengan best practice dari berbagai aspek perlindungan konsumen.
Right Menu Subsite