Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL SEOJK 30 - Literasi Keuangan.pdf
SAL Lampiran I SEOJK 30 - Literasi Keuangan.pdf
SAL Lampiran II SEOJK 30 - Literasi Keuangan.pdf
SAL Lampiran III SEOJK 30 - Literasi Keuangan.pdf
SAL Lampiran IV SEOJK 30 - Literasi Keuangan.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan
Right Menu Subsite