Sesuai dengan Pasal 71 POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, berikut daftar Agen Asuransi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk mengetahui daftar lengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.