Sesuai dengan Pasal 9 POJK Nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank, berikut daftar profesi penilai yang terdaftar di OJK-IKNB.
Untuk mengetahui daftar lengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.