Sampai dengan 31 Januari 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 97 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang sudah berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.