Sampai dengan 27 Mei 2020, total jumlah
penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 161 perusahaan.
Terdapat
perubahan 8 fintech yang sebelumnya terdaftar menjadi berizin yaitu,
Indodana, JULO, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, ALAMI, AwanTunai.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa
penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari
OJK.