Sign In

Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 27 Mei 2020

 Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 27 Mei 2020

June 11, 2020
Hits : 22210

​Sampai dengan 27 Mei 2020, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 161 perusahaan.

Terdapat perubahan 8 fintech yang sebelumnya terdaftar menjadi berizin yaitu, Indodana, JULO, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, ALAMI, AwanTunai.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.


Jumlah Download : 0
   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi