Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 27 Mei 2020

June 11, 2020
Hits : 21668
List 'Download Counter' does not exist at site with URL 'https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology'.

​Sampai dengan 27 Mei 2020, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 161 perusahaan.

Terdapat perubahan 8 fintech yang sebelumnya terdaftar menjadi berizin yaitu, Indodana, JULO, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, ALAMI, AwanTunai.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.