Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 29 Oktober 2024.pdf
Sampai dengan 29 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 97 perusahaan. Terdapat perubahan/penambahan data sistem elektronik Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi berizin di OJK sebagai berikut:
Nama Perusahaan
Sistem Elektronik
Sebelum
Sesudah
PT Anugerah Digital Indonesia
Android
Android & iOS
PT Solid Fintek Indonesia
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Right Menu Subsite