Sign In

Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 5 Januari 2023

 Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 5 Januari 2023

January 10, 2023
Hits : 69805

daftar-fintech-5-JAN-2023-Recovered-Recovered.png

​Sampai dengan 5 Januari 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Terdapat 1 (satu) penghentian kegiatan usaha syariah milik PT Investree Radhika Jaya sesuai dengan surat Direksi terlampir sehingga saat ini PT Investree Radhika Jaya hanya memiliki jenis usaha konvensional.

Terdapat perubahan alamat sistem elektronik milik PT Indonesia Fintopia Technology dengan rincian sebagai berikut:


Sebelum PerubahanSesudah Perubahan
Laman Webhttp://indo.geteasycash.asia
https://easycash.id


OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Jumlah Download : 8
   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi