PENYELENGGARA FINTECH LENDING BERIZIN DI OJK PER 9 MARET.pdf
Sampai dengan 9 Maret 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Terdapat perubahan nama sistem elektronik (perubahan alamat website) milik PT Kredit Pintar Indonesia sebagai berikut:
www.kreditpintar.co.id
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Right Menu Subsite