Sign In

Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 17 November 2021

 Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 17 November 2021

December 10, 2021
Hits : 60140

daftar-fintech-17-nov-2020-Recovered-Recovered.png

Sampai dengan 17 November 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 104 perusahaan. Jumlah ini masih sama dengan sebelumnya. Pembaruan hanya terdapat adanya penambahan pada sistem operasi di android yang dimiliki oleh PT Tani Fund Madani Indonesia dengan nama aplikasi TaniFund – P2P Lending Berdampak Sosial.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Jumlah Download : 11
   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi