Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 2 September 2021

September 13, 2021
Hits : 27666
List 'Download Counter' does not exist at site with URL 'https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology'.

​Sampai dengan 2 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 114 penyelenggara.

Terdapat penambahan 7 (tujuh) penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 84 penyelenggara. Adapun penambahan 7 (tujuh) penyelenggara fintech lending berizin dimaksud yaitu:

  1. PT Finansia Aira Teknologi;
  2. PT Fidac Inovasi Teknologi;
  3. PT Qazwa Mitra Hasanah;
  4. PT Doeku Peduli Indonesia;
  5. PT Aktivaku Investama Teknologi;
  6. PT Mulia Inovasi Digital;
  7. PT Akur Dana Abadi.

Selain itu, terdapat 2 (dua) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, (i) PT Smart Karya Digital; (ii) PT Tujuh Mandiri Sejahtera dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.