Sign In

Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 2 September 2021

 Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 2 September 2021

September 13, 2021
Hits : 27938

​Sampai dengan 2 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 114 penyelenggara.

Terdapat penambahan 7 (tujuh) penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 84 penyelenggara. Adapun penambahan 7 (tujuh) penyelenggara fintech lending berizin dimaksud yaitu:

  1. PT Finansia Aira Teknologi;
  2. PT Fidac Inovasi Teknologi;
  3. PT Qazwa Mitra Hasanah;
  4. PT Doeku Peduli Indonesia;
  5. PT Aktivaku Investama Teknologi;
  6. PT Mulia Inovasi Digital;
  7. PT Akur Dana Abadi.

Selain itu, terdapat 2 (dua) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, (i) PT Smart Karya Digital; (ii) PT Tujuh Mandiri Sejahtera dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Jumlah Download : 3
   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi