Sampai dengan 2 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 114 penyelenggara.
Terdapat penambahan 7 (tujuh) penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 84 penyelenggara. Adapun penambahan 7 (tujuh) penyelenggara fintech lending berizin dimaksud yaitu:
- PT Finansia Aira Teknologi;
- PT Fidac Inovasi Teknologi;
- PT Qazwa Mitra Hasanah;
- PT Doeku Peduli Indonesia;
- PT Aktivaku Investama Teknologi;
- PT Mulia Inovasi Digital;
- PT Akur Dana Abadi.
Selain itu, terdapat 2 (dua) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu,
(i) PT
Smart Karya Digital; (ii) PT Tujuh Mandiri Sejahtera dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan
operasional.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi
Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157
157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang
Anda terima.