Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 30 Maret 2021

April 13, 2021
Hits : 17274
List 'Download Counter' does not exist at site with URL 'https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology'.

Sampai dengan 30 Maret 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 147 perusahaan.

Adapun terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.