Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 5 November 2020

November 24, 2020
Hits : 21649
List 'Download Counter' does not exist at site with URL 'https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology'.

Sampai dengan 5 November 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 154 perusahaan.

Adapun terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara.

Terdapat penambahan 3 (tiga) penyelenggara fintech lending yang berizin, yaitu:

  1. PT Dana Kini Indonesia;
  2. PT Abadi Sejahtera Finansindo; dan
  3. PT Intekno Raya.
Selain itu, terdapat 1 (satu) perubahan nama penyelenggara fintech lending, pada laman web dan nama aplikasi PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.