Sampai dengan 5 November 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 154 perusahaan.
Adapun terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara.
Terdapat penambahan 3 (tiga) penyelenggara fintech lending yang berizin, yaitu:
- PT Dana Kini Indonesia;
- PT Abadi Sejahtera Finansindo; dan
- PT Intekno Raya.
Selain itu, terdapat 1 (satu) perubahan nama penyelenggara fintech lending, pada laman web dan nama aplikasi PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi
Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157
157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang
Anda terima.