Sign In

Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 5 Agustus 2020

 Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 5 Agustus 2020

August 7, 2020
Hits : 92341

​Sampai dengan 5 Agustus 2020, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 158 perusahaan.

Terdapat 1 penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama, yaitu

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Jumlah Download : 5
   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi