Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL - POJK Penyelenggaraan Usaha Pialang .pdf
SAL - Penjelasan POJK Penyelenggaraan Usaha Pialang.pdf
POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Right Menu Subsite