Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL - POJK Perizinan Penunjang .pdf
SAL - Penjelasan POJK Perizinan Penunjang .pdf
SAL - Lampiran POJK Perizinan Penunjang .pdf
POJK Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Right Menu Subsite