Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL - POJK Perizinan Asuransi.pdf
SAL - _Penjelasan POJK Perizinan Asuransi.pdf
SAL -_Lampiran POJK Perizinan Asuransi .pdf
FAQ POJK 67-2016.pdf
POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Right Menu Subsite