Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana
Tabarru’ dan Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko dan Modal Minimum Berbasis
Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip
Syariah.