Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL Lampiran SEOJK 27 - Cadangan Teknis PA PR.pdf
SAL SEOJK 27 - Cadangan Teknis PA PR.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Pembentukan Cadangan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Right Menu Subsite