Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL SEOJK 28 - Penyisihan Teknis Kontribusi.pdf
SAL Lampiran SEOJK 28 - Penyisihan Teknis Kontribusi.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Pembentukan Penyisihan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Right Menu Subsite