Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL - POJK Perizinan dan Kelembagaan Lembaga Penjamin.pdf
SAL - Penjelasan RPOJK Perizinan dan Kelembagaan Lembaga Penjamin.pdf
SAL - Lampiran RPOJK Perizinan dan Kelembagaan Lembaga Penjamin.pdf
POJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin.
Right Menu Subsite