Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL - POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.pdf
SAL - Penjelasan POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.pdf
SAL - Lampiran POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.pdf
POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Right Menu Subsite