Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL SEOJK 52 - pergadaian konvensional.pdf
SAL Lampiran SEOJK 52 - pergadaian konvensional.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/SEOJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha secara Konvensional
Right Menu Subsite