Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL SEOJK - KESEHATAN KEUANGAN LEMBAGA PENJAMIN.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Lembaga Penjamin.
Right Menu Subsite