Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Lembaga Keuangan Mikro.
1. POJK Nomor 61/POJK.05/2015.pdf
2. Penjelasan POJK No. 61.pdf
3. Lampiran 1.pdf
4. Lampiran 1 A.pdf
5. Lampiran 1 B.pdf
6. Lampiran 3.pdf
7. Lampiran 4.pdf
8. Lampiran 5.pdf
9. Lampiran 6.pdf
10. Lampiran 16.pdf
Right Menu Subsite