Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 9 Juli 2015: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan
terkait pedoman transaksi Repurchase
Agreement (Repo) bagi Lembaga Jasa Keuangan. Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk memberikan pedoman standar Transaksi Repo mengacu
pada praktik yang berlaku secara
internasional, serta memberikan kepastian hukum bagi Lembaga Jasa Keuangan yang
melakukan Transaksi Repo.
Adapun
pokok pengaturan dari Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repo bagi Lembaga Jasa
Keuangan (POJK Transaksi Repo) antara lain adalah sebagai berikut:
- Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi Repo atas Efek tanpa warkat yang diatur dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan serta yang terdaftar pada dan penyelesaiannya dilakukan
melalui Bank Indonesia dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
- Setiap Transaksi Repo
wajib mengakibatkan perubahan kepemilikan atas Efek dan wajib dibuat
berdasarkan perjanjian tertulis.
Perjanjian tertulis
atas Transaksi Repo tersebut
wajib
menerapkan Global Master Repurchase
Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atau pihak lain yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, kecuali Transaksi Repo tersebut dilakukan dengan:
- Lembaga negara yang melaksanakan kebijakan fiskal
atau moneter; dan/atau
- Menggunakan prinsip-prinsip Syariah.
Untuk memberikan waktu
yang memadai kepada Lembaga Jasa Keuangan guna mempersiapkan
diri dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam POJK Transaksi Repo ini maka POJK ini baru mulai
berlaku pada 1 Januari 2016.
Terkait peraturan di
Pasar Modal, OJK juga mengeluarkan aturan tentang kewajiban emiten atau
perusahaan publik untuk memberikan informasi melalui situs web, yang juga
berlaku mulai 1 Januari 2016. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015
tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan akses pemegang
saham serta pemangku kepentingan lainnya atas
informasi Emiten atau Perusahaan Publik secara aktual dan terkini sebagai
penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh Emiten atau Perusahaan
Publik dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
Lebih jauh, silakan klik logo PDF untuk mengunduh siaran pers terkait.