Sign In

Siaran Pers: OJK Rilis Aturan Transaksi Repo

 Siaran Pers: OJK Rilis Aturan Transaksi Repo

Jul 9 2015
Jumlah Download : 14
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 9 Juli 2015: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terkait pedoman transaksi Repurchase Agreement (Repo) bagi Lembaga Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk memberikan pedoman standar Transaksi Repo mengacu pada praktik yang berlaku secara internasional, serta memberikan kepastian hukum bagi Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi Repo.


Adapun pokok pengaturan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repo bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK Transaksi Repo) antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi Repo atas Efek tanpa warkat yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta yang terdaftar pada dan penyelesaiannya dilakukan melalui Bank Indonesia dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
  2. Setiap Transaksi Repo wajib mengakibatkan perubahan kepemilikan atas Efek dan wajib dibuat berdasarkan perjanjian tertulis.

Perjanjian tertulis atas Transaksi Repo tersebut wajib menerapkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, kecuali Transaksi Repo tersebut dilakukan dengan:

  • Lembaga negara yang melaksanakan kebijakan fiskal atau moneter; dan/atau
  • Menggunakan prinsip-prinsip Syariah.

Untuk memberikan waktu yang memadai kepada Lembaga Jasa Keuangan guna mempersiapkan diri dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam POJK Transaksi Repo ini maka POJK ini baru mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

Terkait peraturan di Pasar Modal, OJK juga mengeluarkan aturan tentang kewajiban emiten atau perusahaan publik untuk memberikan informasi melalui situs web, yang juga berlaku mulai 1 Januari 2016. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan akses pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya atas informasi Emiten atau Perusahaan Publik secara aktual dan terkini sebagai penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh Emiten atau Perusahaan Publik dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Lebih jauh, silakan klik logo PDF untuk mengunduh siaran pers terkait.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi