SIARAN-PERS-SINVEST .pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 29 Juli 2016: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
POJK ini diterbitkan dalam rangka memberikan landasan hukum bagi penyediaan dan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu di Indonesia yang mendukung terintegrasinya data Transaksi Produk Investasi dan data Transaksi Aset Dasar industri pengelolaan investasi serta terciptanya sentralisasi data investor di industri pengelolaan investasi yang terpadu.
Adapun pokok-pokok pengaturan POJK dimaksud antara lain sebagai berikut:
Right Menu Subsite