Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 20 Juni 2016: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 16/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi.
SEOJK ini merupakan amanat dari Pasal 19 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi.
Adapun pokok pengaturan dari SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi antara lain mengatur mengenai:
- persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Asosiasi Wakil Manajer Investasi;
- tata cara permohonan pengakuan Asosiasi Wakil Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan termasuk jangka waktu penyampaian dokumennya;
- tugas, wewenang dan larangan Asosiasi yang telah mendapatkan pengakuan OJK;
- sumber pendanaan yang dapat diterima oleh Asosiasi Wakil Manajer Investasi termasuk kewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban keuangannya;
- kewajiban Asosiasi menyampaikan laporan; dan
- pencabutan surat pengakuan Asosiasi.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ketentuan selengkapnya atas SEOJK tersebut di atas dapat diakses melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat: www.ojk.go.id.
***
Informasi lebih lanjut:
* Luthfy Zain Fuady, Direktur Pengaturan Pasar Modal.
email: luthfy.zain@ojk.go.id