Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
peraturan-ojk-nomor-8-pojk-04-2015-tentang-situs-web-emiten-atau-perusahaan-publik 01.pdf
peraturan-ojk-nomor-8-pojk-04-2015-tentang-situs-web-emiten-atau-perusahaan-publik 02.pdf
Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.
Right Menu Subsite