Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2017 tentang Penyelenggaraan Program
Pendidikan Berkelanjutan bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek