Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.8/SEOJK.04/2017 tentang Tata Cara Perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan bagi Perantara Pedagang Efek yang Ditunjuk sebagai Gateway yang Melakukan Transaksi Efek untuk Kepentingan Nasabah dalam rangka Pelaksanaan Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.