Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.04/2017 tentang Pencabutan SEOJK Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik