Fungsi dan Tugas Pokok

 

Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal mempunyai tugas penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Dalam melaksanakan fungsi bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal mempunya tugas pokok:

  • Menyusun peraturan pelaksanaan di bidang Pasar Modal;
  • Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal;
  • Menetapkan ketentuan akuntasi di bidang Pasar Modal;
  • Merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Pasar Modal;
  • Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah;
  • Melaksanakan penegakan hukum di bidang Pasar Modal;
  • Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  • Merumuskan prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang Pasar Modal;
  • Memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner


Tentang Pasar Modal

Right Menu

Tentang Pasar Modal - Pasar Modal
Pasar Modal
Tentang Pasar Modal