Booklet Perbankan Indonesia (BPI) Tahun 2015 ini merupakan media publikasi yang menyajikan informasi singkat mengenai perbankan Indonesia. Dari booklet ini, diharapkan pembaca akan memperoleh informasi singkat mengenai arah kebijakan perbankan tahun 2015 dan peraturan di bidang perbankan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam periode tahun 2014.
Informasi yang disajikan dalam booklet ini antara lain mengenai tugas dan wewenang, pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, informasi kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas OJK dan Bank Indonesia (BI), serta arah kebijakan OJK maupun ketentuan-ketentuan baru antara lain: (a) penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan; (b) penerapan manajemen resiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan; (c) layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai); (d) Bank Perkreditan Rakyat; (e) kewajiban penyediaan modal minimum perbankan syariah dan (f) kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Ketentuan perbankan yang dikeluarkan oleh otoritas perbankan sebelumnya (BI) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan oleh OJK. BPI dapat diunduh melalui website OJK (www.ojk.go.id) dan website BI (www.bi.go.id).
Dengan keterbatasan informasi yang tersedia dalam BPI ini, kami tetap berharap agar informasi yang disajikan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembaca.