Booklet Perbankan Indonesia (BPI) edisi tahun 2021 merupakan media publikasi yang menyajikan informasi singkat mengenai perbankan Indonesia sepanjang tahun 2020. Booklet ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2021 sesuai yang diamanatkan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2021 dengan tema "Momentum Reformasi Sektor Jasa Keuangan Pasca Covid-19 dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang Inklusif", perkembangan perbankan Indonesia, serta peraturan dan kebijakan di bidang perbankan yang dikeluarkan OJK di tengah pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 berdampak signifikan pada perekonomian negara-negara di seluruh dunia. Saat ini, seluruh negara-negara di dunia berusaha untuk memulihkan perekonomian negaranya, termasuk Indonesia. OJK sebagai institusi yang memiliki fungsi untuk mengatur dan mengawasi keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan termasuk perbankan memiliki peran besar dalam menangani ekonomi yang terdampak Covid-19, salah satunya melalui peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan sebagaimana tertuang dalam booklet ini.
BPI edisi tahun 2021 didesain dalam layout dan format yang menarik untuk dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna. Pemanfaatan teknologi QR Code juga kami sertakan dalam beberapa konten di dalam BPI ini sehingga pengguna dapat dengan mudah memperoleh tambahan informasi mengenai konten yang sedang dibaca.
Kami menyadari bahwa masih terdapat ketidaksempurnaan dalam penyajian BPI tahun 2021 ini baik isi maupun format. Namun, kami tetap berharap agar informasi yang disajikan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pengguna. Masukan dan pandangan pengguna terhadap BPI ini akan semakin menyempurnakan BPI edisi berikutnya.