Booklet Perbankan Indonesia 2024.pdf
Booklet Perbankan Indonesia (BPI) edisi tahun 2024 merupakan media publikasi yang menyajikan informasi singkat mengenai perbankan Indonesia sepanjang tahun 2023 dengan tambahan pengkinian sampai Juni 2024 pada beberapa bagian tertentu, antara lain Taksonomi Berkelanjutan Indonesia (TKBI), Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/BPRS, data indikator kinerja utama Perbankan, dan ketentuan yang diterbitkan. Booklet ini juga diharapkan dapat memberikan informasi mengenai arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024 sesuai yang diamanatkan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 dengan tema “Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan", perkembangan perbankan di Indonesia, penelitian, peraturan, dan kebijakan di bidang perbankan oleh OJK agar industri perbankan lebih berdaya saing dan kontributif.
Di tengah sentimen perlambatan ekonomi global, kinerja perbankan selama tahun 2023 masih cukup baik sebagaimana tercermin dari fungsi intermediasi yang terjaga dan kondisi permodalan bank yang relatif stabil serta cukup solid sehingga menunjukkan kemampuan bank yang memadai dalam menyerap risiko. Dalam menyusun prioritas dan arah kebijakan OJK pada tahun 2024, OJK akan fokus pada 3 kebijakan utama, yaitu (1) penguatan sektor jasa keuangan dalam kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi, (2) peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, dan (3) meningkatkan kepercayaan Masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan. OJK juga memiliki peran besar dalam upaya memberikan arah serta mendorong pengembangan dan digitalisasi perbankan nasional agar lebih memiliki daya tahan (resiliensi) yang lebih baik, daya saing yang lebih tinggi, dan kontribusi yang lebih tinggi terhadap perekonomian nasional. Dalam hal penguatan regulasi, pada tahun 2023 OJK menerbitkan 15 (lima belas) ketentuan perbankan berupa 6 (enam) POJK dan 9 (sembilan) SEOJK, selain itu juga diterbitkan beberapa Surat Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan (KE PBKN), serta Surat Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan (Kepala DPNP). Selanjutnya sampai dengan Juni 2024, terdapat tambahan 4 (empat) POJK yang diterbitkan bagi Perbankan.
BPI edisi tahun 2024 didesain dengan layout dan format yang menarik untuk dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna. Pemanfaatan teknologi QR Code juga kami sertakan dalam beberapa konten di dalam BPI ini sehingga pengguna dapat dengan mudah memperoleh tambahan informasi mengenai konten yang sedang dibaca.
Kami menyadari bahwa masih terdapat ketidaksempurnaan dalam penyajian BPI tahun 2024 ini baik dari segi substansi maupun format. Namun, kami berharap agar informasi yang disajikan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pengguna. Masukan dan pandangan pengguna terhadap BPI ini kami harapkan demi peningkatan BPI edisi berikutnya.
Right Menu Subsite