Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan Usaha Bank Umum
Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
Menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
Menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan bank dan/atau nasabah;
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
Melakukan kegiatan pengalihan piutang;Melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga; dan
Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Selain itu Bank Umum dapat pula:
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar LJK untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun; dan/atau
Melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah.