Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008

Sep 24 2008
Hits : 15187
Jumlah Download : 2
Disertai:
FAQ [PDF]

I. Latar Belakang Pengaturan:

1. Mengakomodasi berbagai perkembangan standar internasional seperti Basel II dan standar akuntasi yang terkait dengan perhitungan kecukupan modal; dan

2. Mengantisipasi perkembangan pasar keuangan global yang telah meluncurkan berbagai varian instrumen modal (hybrid capital instruments).

II. Pokok-pokok Pengaturan:

1. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
a. Bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Kewajiban tersebut berlaku bagi Bank secara individu maupun Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
b. Untuk mengantisipasi potensi kerugian sesuai profil risiko Bank, Bank Indonesia dapat mewajibkan Bank untuk menyediakan modal minimum lebih besar dari 8%.
c. Komponen modal bagi Bank yang berkantor pusat di Indonesia terdiri dari modal inti dan modal pelengkap, serta modal pelengkap tambahan (yang dialokasikan hanya untuk menghitung risiko pasar) setelah memperhitungkan faktor-faktor tertentu yang menjadi pengurang modal.

2. Modal Inti (tier 1)
a. Bank wajib menyediakan tier 1 paling kurang 5 persen dari ATMR baik bagi Bank secara individu maupun bagi Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
b. Tier 1 selain mencakup modal disetor dan cadangan tambahan modal (antara lain cadangan modal, laba tahun lalu dan tahun berjalan) juga termasuk modal inovatif.
c. Modal inovatif adalah instrumen utang yang memiliki karakteristik modal (instrumen hybrid). Contoh modal inovatif: perpetual non cummulative subordinated debt dan instrumen hybrid lainnya yang bersifat perpetual dan non cumulative.
d. Modal inovatif harus = 10% dari tier 1.

3. Modal Pelengkap (tier 2)
a. Tier 2 terdiri dari modal pelengkap level atas (upper tier 2) dan modal pelengkap level bawah (lower tier 2).
b. Tier 2 =100% tier 1, dan lower tier 2 =50% dari tier 1.
c. Upper tier 2 mencakup instrumen modal dalam bentuk saham atau instrumen modal lainnya yang memenuhi persyaratan tertentu, revaluasi aset tetap, cadangan umum aset produktif, dan pendapatan komprehensif lainnya.
d. Persyaratan tertentu upper tier 2 yang berbentuk saham atau instrumen modal lainnya antara lain dapat bersifat cummulative dan dapat berupa instrumen dengan call option yang hanya dapat dieksekusi paling kurang 10 tahun setelah instrumen diterbitkan dan setelah mendapat persetujuan BI. Untuk instrumen yang mempunyai fitur step-up diatur persyaratan lain seperti besarnya fitur step-up yang dibatasi maksimal 100 bp atau 50% dari marjin (credit spread) awal.
e. Lower tier 2 mencakup saham preferen yang dapat ditarik kembali setelah jangka waktu tertentu (redeemable preference shares) dan/atau pinjaman atau obligasi subordinasi yang memenuhi persyaratan tertentu.
f. Persyaratan tertentu lower tier 2 antara lain instrumen berjangka waktu minimal 5 tahun termasuk untuk instrumen yang mempunyai fitur call option yang hanya dapat dieksekusi paling kurang 5 tahun setelah instrumen diterbitkan dengan mendapat persetujuan BI. Untuk instrumen yang mempunyai fitur step-up persyaratannya sama dengan fitur step up untuk instrumen upper tier 2.

4. Modal Pelengkap Tambahan (Tier 3)
a. Tier 3 hanya dapat digunakan untuk menghitung Risiko Pasar.
b. Limit tier 3 = 250% dari bagian tier 1 yang dialokasikan untuk menghitung Risiko Pasar dan tier 2 + tier 3 = tier 1.
c. Komponen tier 3 mencakup pinjaman subordinasi jangka pendek, bagian dari pinjaman subordinasi dalam tier 2 yang melebihi batas maksimum 50% dari tier 2, dan tier 2 yang tidak digunakan dengan memenuhi persyaratan tertentu.
d. Persyaratan tertentu pinjaman subordinasi jangka pendek yang menjadi komponen tier 3 antara lain minimal berjangka waktu 2 tahun.

5. Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) ATMR diperhitungkan sebagai berikut:
a. bagi semua bank mencakup ATMR untuk Risiko Kredit dan ATMR untuk Risiko Operasional
b. bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu ditambah ATMR untuk Risiko Pasar.

III. Masa Berlaku

PBI ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Peraturan Bank Indonesia - Regulasi
Perbankan
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)